Putusan Belum ‘Inkracht’ Kok Pengusaha Tak Mau Bayar Upah?

Batam, KPonline – Perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pengusaha sudah memiliki aturan yang dibuat selama perselisihan itu masih berlangsung. Seperti hal-nya yang terjadi di PT TDK ELECTRONICS INDONESIA, Serikat Pekerja PUK SPEE FSPMI PT TDK ELECTRONICS INDONESIA sedang melakukan pembelaan terhadap salah satu anggotanya.

Karena tadi Jum’at, (4/2), saat berunding tidak ditemukan kesepakatan, maka perundingan permasalahan yang dihadapi salah satu anggota Serikat Pekerja tersebut akan berlanjut ke tingkat selanjutnya yaitu mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Permasalahan ini belum ada putusan akhir atau ‘inkracht’ maka sudah sepantasnya pekerja tersebut seharusnya tetap mendapatkan hak-haknya secara penuh. Tapi sangat disayangkan pihak dari perusahaan tidak mau memenuhi hak pekerja yang sedang berkasus tersebut. Sebagai salah satu perusahaan yang terbilang besar di kawasan industri Kota Batam, tentu ini sangat disesalkan sekali oleh pihak Tim Pembela dari Serikat Pekerja PUK TDK.

Bacaan Lainnya

Tim Pembela PUK TDK masih berharap pihak pengusaha memenuhi hak dari pekerja tersebut, jika tidak maka mereka akan melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk melakukan pembelaan sekaligus agar hak-hak pekerja yang sedang diperjuangkan tersebut terpenuhi secara penuh.

Pos terkait