Halmahera, KPonline – Pengurus Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPLP FSPMI) terus melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap persoalan ketenagakerjaan yang dialami salah seorang pekerja di Divisi EM3 KM17 pada Senin (31/8/2026).
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, pendampingan tersebut berkaitan dengan pekerja atas nama Rais, yang pada 19 Agustus 2026 diketahui tidak melakukan face scan saat pulang kerja. Persoalan kemudian dikomunikasikan dengan pihak IR (Pusat) sebagai upaya mencari penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses inisiasi elaborasi bersama pihak IR (Pusat), Bung Tito, pengurus serikat Firman A. menjelaskan bahwa persoalan absensi harus mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah dibuat dan disepakati oleh perusahaan bersama serikat pekerja.
Firman A. menyampaikan bahwa Pasal 76 poin 2 butir d, PKB mengatur mengenai ketidakhadiran absensi face scan maupun absensi manual. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pekerja yang dua kali tidak melakukan absensi face scan dan/atau absensi manual dalam satu bulan tanpa alasan yang dapat diterima dikenakan sanksi, bukan secara otomatis dikategorikan sebagai mangkir.
Atas penjelasan dan pengupayaan yang dilakukan pengurus serikat, pihak IR (Pusat) merespons persoalan tersebut dengan cepat. Bung Tito kemudian melakukan koordinasi dengan admin dan juru bicara pekerja di KM17 untuk memastikan penyelesaian kasus tetap mengacu pada regulasi perusahaan yang telah disepakati bersama.
Dalam koordinasi tersebut, ditegaskan bahwa pekerja yang masuk dan bekerja tidak semestinya diberikan status mangkir, karena mekanisme penyelesaian harus merujuk pada ketentuan PKB. Setiap kebijakan di tingkat divisi juga diharapkan tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan perusahaan bersama serikat pekerja.
Selain itu, Bung Tito mengarahkan pekerja yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan absensi melalui formulir fisik sebagai langkah administratif guna menghindari terjadinya permasalahan status kehadiran pada sistem absensi.
Meski demikian, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh IR (Pusat). Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada pengurus serikat setelah proses koordinasi dan penyelesaian internal selesai dilakukan.
Sementara itu, Firman A. selaku pengurus SPLP FSPMI PT.IWIP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya berjalan secara adil, transparan, prosedural, serta sesuai dengan PKB dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Pengawalan ini menjadi bagian dari komitmen serikat pekerja dalam memastikan setiap persoalan anggota diselesaikan berdasarkan aturan yang telah disepakati, sekaligus menjaga agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Penulis : Fadli Ali
Editor : Yanto