Halmahera Tengah, KPonline – Pendampingan penyelesaian permasalahan dengan IR (Pusat) dilaksanakan pada Selasa, 14 Juli 2026. Proses inisiasi elaborasi dilakukan bersama pihak IR Pusat, Adrian, terkait dua kasus krusial yang dialami anggota PUK SPLP FSPMI PT. IWIP
Dua kasus krusial jadi pembahasan
Pengurus serikat pekerja, Firman A, menginisiasi koordinasi dengan IR Pusat untuk membahas :
1. Kasus Saudara Joko: SKD ditolak dengan alasan faskes tidak bekerja sama dengan BPJS.
2. Kasus Saudara Fajri: Face scan tidak terbaca sehingga statusnya menjadi mangkir.
Setelah adanya pengupayaan dan penjelasan dari pengurus serikat pekerja (Firman A.) pihak IR Pusat yang diwakili Adrian langsung merespons cepat. Pengurus serikat pekerja memastikan resolusi dan prosedur sesuai dengan ketetapan, dan tidak mencederai regulasi maupun hukum yang berlaku.
Hasil sementara dari koordinasi tersebut di antaranya :
1. Untuk kasus Saudara Joko
Adrian langsung berkoordinasi dengan admin yang bersangkutan agar SKD yang ditolak oleh pihak klinik segera dialihkan ke CTH agar tidak terjadi mangkir.
2. Untuk kasus Saudara Fajri
Adrian juga langsung berkoordinasi ke admin yang bersangkutan agar segera dibuatkan form visit untuk menghindari terjadinya mangkir di absensi yang bersangkutan.
Namun kasus ini masih dalam proses penanganan IR Pusat. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kepada pengurus serikat pekerja PUK SPLP FSPMI PT IWIP.
Firman A. selaku pengurus serikat pekerja PUK SPLP FSPMI PT. IWIP menegaskan akan terus mengawal ketat agar kasus tersebut berjalan adil dan sesuai dengan prosedural serta regulasi yang sudah menjadi ketetapan. “SPLP FSPMI PT.IWIP akan kawal permasalahan agar selesai dengan adil,” pungkas Firman. (Yanto)