PUK SPL FSPMI PT. Sanwa Parts Indonesia Tolak Keras Rencana PHK dengan Alasan Efisiensi

Bandung Barat, KPonline – Aturan atau kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang tertuang dalam undang-undang Cipta Kerja sangat berdampak besar bagi kaum buruh. Apalagi akhir-akhir ini disertai dengan adanya Perppu nomor 2 tahun 2022, yang mana aturan tersebut mempermudah perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berbagai alasan.

Seperti di PUK SPL FSPMI PT. Sanwa Parts Indonesia yang berada di Kabupaten Bandung Barat, bahwa pihak perusahaan diduga berencana memutuskan hubungan kerja kepada kurang lebih 100 orang karyawannya, dengan alasan efisiensi dikarenakan planning order di tahun 2023 menurun.

Menindaklanjuti hal tersebut pada Sabtu, 4 Februari 2023, seluruh pengurus PUK bersama perwakilan anggota melakukan konsolidasi untuk meminta arahan dari ketua Pimpinan Cabang (PC) SPL FSPMI Bandung Barat, Dede Rahmat.

Selaku ketua PUK SPL PT. Sanwa Parts Indonesia, Usman Aripin, dalam kesempatannya menjelaskan, bahwa pada bulan Februari 2023 perusahaan ingin melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi dan untuk mencegah kerugian.

Hal itu disampaikan kepada ketua PUK SPL FSPMI PT. Sanwa Parts Indonesia pada 2 Februari 2023, kemudian pihak perusahaan juga ingin menyelesaikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tersebut sebelum 25 Februari 2023, dengan pembayaran pesangon dicicil sampai dengan bulan Desember 2023.

Setelah mendengarkan penjelasan dari ketua PUK tersebut, ketua PC SPL FSPMI Bandung Barat Dede Rahmat, memberikan penjelasan kenapa perusahaan-perusahaan saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berbagai macam alasan mulai dari efisiensi, order turun, sampai dengan alasan sedang mengalami kerugian.

“Permasalahan itu timbul sebagian disebabkan oleh aturan/kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kaum pekerja/buruh dan semua kewenangan ada di parlemen atau Gedung DPR RI, oleh sebab itu kenapa FSPMI/KSPI dan gabungan serikat pekerja lainya menghidupkan kembali Partai Buruh. Salah satunya supaya kita pekerja/buruh tidak lagi menitipkan nasib kepada Partai lain, meskipun upaya melalui Partai lain sudah kita lakukan dengan mendukung salah satu Partai Politik, namun ternyata sama saja dengan yang lainnya, ketika sudah mempunyai kedudukan lupa kepada yang mendukungnya bahkan lupa kepada janji-janjinya,” kata Dede Rahmat.

Untuk itu dengan adanya Partai Buruh, para pekerja/buruh di Indonesia telah mempunyai rumah sendiri untuk sama-sama berjuang dalam mewujudkan Negara sejahtera dan kita FSPMI telah menjadi bagian dari Partai Buruh, dengan harapan semoga dapat ikut andil untuk menjadi bagian dari pengambil kebijakan-kebijakan di DPR RI, DPD RI atau pun di DPRD Kabupaten/Kota

Dede juga menjelaskan beberapa aturan pesangon yang kemungkinan akan diberikan oleh perusahaan dari aturan yang memberikan pesangon 0,5 sampai satu kali ketentuan, disamping itu ia juga memberi pertanyaan apakah efisiensi ini akan diterima atau ditolak.

Secara spontan semua anggota yang hadir memilih untuk menolaknya dengan alasan tidak sesuai dengan keadaan dan situasi perusahaan saat ini. (Lilis Susilawati)