PUK SPL FSPMI PT. SAM Kabupaten Siak Gagal Dalam Berunding Dan Memutuskan Mogok Kerja

Siak, KPonline – Aksi mogok kerja puluhan buruh yang tergabung di Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Swadaya Abdi Manunggal (PUK SPL FSPMI PT. SAM) Sub kontraktor PT. Pertamina Hulu Rokan, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak sesuai surat aksi mogok kerja dalam surat pemberitahuan No. 07/SPL-FSPMI-/SIAK/VIII/2021, yang diduga Management PT. SAM telah melakukan dugaan pemberhangusan (union busting) kepada serikat pekerja belum menemui jalan keluar alias deadlock, Kamis (26/08/2021).

Agenda ini dimulai sekira pukul 07.00-17.00 WIB sebagai bentuk wujud solidaritas saudara tak sedarah FSPMI menuntut di pekerjakannya kembali pekerja atas nama Burhanuddin Rambe, Mahendra Pribadi, Siksak Ifanser Silitonga yang mana nama tersebut juga merupakan Ketua, Sekretaris & Bendahara PUK SPL FSPMI PT. SAM yang tidak di perpanjang kontrak PKWT nya, dengan suasana pengawalan oleh aparat kepolisian dari Polsek Minas, dan Koramil Minas dalam kondisi aman dan terkendali, sekitar pukul 14.00 WIB kondisi semakin ramai dengan kehadiran manajement PT. Pertamina Hulu Rokan yang melakukan dialog langsung dengan pengurus-pengurus FSPMI, dimana Satria Putra (Ketua DPW FSPMI Riau) turut menghadiri dalam aksi tersebut, juga berdialog dengan Jajaran PUK SPL FSPMI PT. SAM memohon untuk dilakukan pembubaran mogok kerja.

Dari pihak KC FSPMI Kab. Siak melalui komunikasi Via telefon dan PUK SPL FSPMI PT. SAM menolak secara tegas dengan alasan mogok kerja tersebut dilakukan secara patut dan sah sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hingga manajement PT. Pertamina Hulu Rokan tersebut berjanji akan melakukan pemanggilan kepada management PT. SAM ke kantor Pertamina Hulu Rokan di Rumbai, yang intinya mendesak perusahaan PT. SAM agar secepatnya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dimana perusahaan PT. SAM tersebut telah mengkebiri hak para pekerja selama bertahun-tahun, mengangkangi UU Ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dugaan UNION BUSTING terhadap Ketua, Sekretaris dan Bendahara di kepengurusan inti PUK SPL FSPMI PT. SAM Kabupaten Siak yang menerima surat pemberitahuan tidak diperpanjangnya kontrak kerja melalui pesan Whatsapp (WA) ke masing-masing pihak pada tanggal 17 Agustus 2021, berawal dari perundingan buruh PUK PT. SAM dengan manajemen perusahaan terkait kekurangan upah dan kekurangan setoran BPJS ketenagakerjaan yang di manipulasi oleh perusahaan sehingga tidak diperpanjangnya status kontrak PKWT.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwasanya pekerja berhak untuk membentuk serikat dan pengusaha tidak boleh melarang atau bahkan menghalang-halangi pekerja dalam membentuk serikat dan menjalankan fungsinya.

“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,” bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.

“Melihat jenis pekerjaan yang mana kawan-kawan ditempatkan di Departement Water Treatment Plant (WTP) saya menduga hal ini hanya menjadi alibi pihak perusahaan yang mana pada dasarnya pekerjaan yang kawan-kawan kerjakan merupakan pekerjaan inti yang seharusnya status hubungan kerjanya adalah PKWTT bukan PKWT seperti apa yang perwakilan manajemen PT. SAM sampaikan sebagai perusahaan mitra PT. PERTAMINA HULU ROKAN yang baru saja di akuisisi dari PT. CHEVRON PACIVIC INDONESIA, apalagi kawan-kawan bekerja sudah berjalan kurang lebih 8 tahun yang mana jenis pekerjaan kawan-kawan bersifat langsung dan sifatnya supporting, jadi jelas kami menduga adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan PT. SAM”, jelas Satria Putra.

“Kami DPW FSPMI Provinsi Riau akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas bahkan sampai ke tingkat Nasional jika tidak segera dilakukan upaya penyelesaian dari pihak perusahaan PT. SAM terkait masalah ini, tentunya juga tidak terlepas dari arahan DPP FSPMI di Jakarta”, tegas Satria Putra (Ketua DPW FSPMI Riau).

Aksi mogok kerja ini menuai kekecewaan terhadap pihak perusahaan PT. SAM yang belum bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan pekerja alias deadlock, dan aksi ini akan berlanjut Jum’at (27/08/2021) sesuai dalam surat pemberitahuan dengan harapan pihak perusahaan dapat memberikan keputusan.

“Kami sudah melakukan segala upaya pak, perundingan sudah, Bipartit sudah, dan Tripartit juga sudah, toh hasil nya juga tidak dipekerjakan kembali, padahal kami sudah memohon dengan sangat-sangat ke perusahaan”, tutup Silitonga saat diwawancarai awak media.

 

Penulis : RNH
Foto : RNH