Bekasi, KPonline – PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Indo Kida Plating yang beralamat di Jln. Selayar Blok D5.1 Kawasan MM2100 Mekar wangi Cikarang Barat, Bekasi menyepakati kenaikan upah 2023 pada Rabu, 22 Februari 2023 sebesar 7,21% dan Penilaian Kerja.
PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Indo Kida Plating juga bersepakat kenaikan upah berlaku sejak 1 Januari 2023, sehingga penggajian bulan Februari diberikan beserta rapelannya.
Perundingan kenaikan upah untuk tahun ini dilakukan sebanyak 4x yang dimulai dari awal Januari 2023.
Perundingan dimulai jam 15.00 wib s/d 18.00 Wib, nampak anggota hadir berkumpul mengawal dan menunggu hasil perundingan yang terdiri dari shif 1 pulang kerja dan Shif 3 yang sengaja datang sesuai instruksi dari PUK.
Diketahui tim perunding PUK SPL FSPMI PT Indo Kida Plating diantaranya Puryanto, Yudi, Yasir Lubis, Ikhwan, dan Heri, sementara dari manajemen Aji dan Mukhsin.
Mendengar upah disepakati semua anggota yang mengawal terlihat bersorak gembira disertai tepuk tangan setelah dibacakan hasil kesepakatan. Sementara itu Ketua PUK SPL FSPMI PT.Indo Kida Plating, Ngabdul Rofik, menyampaikan sambutannya di hadapan anggota.
“Terima kasih untuk tim perunding sudah menyelesaikan perundingan, harapannya dengan adanya kenaikan upah di 2023 ini, artinya manajemen telah menjalankan komitmennya untuk mentaati peraturan perundangan dan mensejahterakan karyawannya,” kata dia.
Lebih lanjut ia minta bagi pekerja dapat dijadikan motivasi untuk bekerja lebih baik. “Jadikan kenaikan upah ini sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik sehingga dapat meningkatkan produktifitas,” pungkasnya. (Yanto)