PUK SPAMK FSPMI dan Manajemen PT. Sanoh Indonesia Sosialisasikan PKB 2022-2024

Bekasi, KPonline – Bertempat di hotel Ahadiat yang beralamat di Jl. Sindang Sirna Elok No.9, Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 23 Juli 2022, PUK SPAMK FSPMI dan manajemen PT. Sanoh Indonesia mensosialisasikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024.

Acara sosialisasi perjanjian Kerja Bersama dihadiri oleh presiden direktur PT.Sanoh Mr.Katsuyuki Kikuchi, Vice Presiden H. Misbahul Munir, jajaran manejer, tim perunding PKB PUK SPL FSPMI, pengurus Serikat Pekerja dan kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Bekasi.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. Sanoh Indonesia Ipul Saepul kepada koran perdjoeangan, Sabtu (23/7/2022) mengatakan bahwa selama dua hari Sabtu – Minggu, 23-24 Juli 2022 dilakukan sosialisasi perjanjian kerja bersama (PKB).

Dalam sambutannya ketua PUK SPAMK FSPMI PT.Sanoh Indonesia mengatakan bahwa PKB yang baru periode 2022-2024 sudah disepakati bersama.

“PKB sudah disepakati antara pengusaha dan PUK SPAMK FSPMI PT.Sanoh Indonesia, dan kedua belah pihak tinggal menjalankan apa yang sudah disepakati,” kata Ipul Saepul.

Sementara perwakilan manajemen dalam sambutannya menyampaikan bahwa beberapa tahun lalu Sanoh merugi tetapi tahun 2022 sudah mulai perlahan naik.

“Untuk itu manajemen meminta kerjasamanya kedepan, kami minta PUK mensupport untuk menjadikan sanoh semakin baik,” kata perwakilan manajemen.

Perwakilan PC SPAMK FSPMI Bekasi Abdul Aris mengatakan melalui sosialisasi kesepakatan PKB ini diharapkan menjadi momentum kedua belah pihak untuk sama-sama bekerjasama bagaimana memajukan perusahaan PT. Sanoh Indonesia menjadi lebih baik

“Tingkatkan hubungan industrial secara terus menerus dan jaga keharmonisannya sehingga tercipta suasana kerja yang kondusif,” ungkapnya.

Pun demikian kepala dinas tenagakerja Kabupaten Bekasi, Suhup dalam sambutannya mengatakan untuk menciptakan hubungan yang harmonis selesaikan segala permasalahan secara internal

“Untuk menciptakan hubungan yang harmonis dalam menjalankan perundingan kedepan agar dimaksimalkan selesai secara bipartite tanpa melibatkan pihak ketiga, sehingga semua permasalahan bisa selesai ditingkat internal,” pungkas Suhup. (Yanto)