PUK SPAI FSPMI PT SAC Ungkap 6 Alasan Melakukan Konsolidasi

Bogor, KPonline – PT. SAC merupakan perusahaan modal asing yang bergerak di bidang aksesoris khususnya aksesoris tas berbahan dasar kulit asli ataupun kulit sintetis. Perusahaan Korea ini memproduksi tas kulit dan semi kulit dan memperkerjakan hampir 5000 karyawan dengan mayoritas 90% pekerja perempuan.

Perusahaan ini berdiri di beberapa negara seperti Vietnam, Cina dan Indonesia. Pabrik yang terdiri dari 2 Plant ini beralamat di Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri, Bogor,

Ditempat terpisah, saat konsolidasi PUK SPAI-FSPMI PT. SAC dan seluruh anggota-anggotanya, wawancara dilakukan oleh Tim Media Perdjoeangan Bogor kepada Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. SAC Ahmad Zaenuddin.

Menurut Zaenuddin, alasan diselenggarakannya konsolidasi yang pertama ini adalah untuk memantapkan hati para anggota terhadap serikat pekerja. Bahwa bergabung dengan serikat pekerja asalah sesuatu yang tepat. Karena pekerja akan mendapat pembelaan ketika terjadi diskriminasi, intimidasi, bahkan pemutusan hubungan kerja.

Alasan kedua adalah adanya pemberitahuan mengenai upah 2018 dimana pihak Management akan tetap menggunakan upah Padat Karya dalam penetapan upah 2018 di awal tahun nanti.

Ketiga, pemberitahuan mengenai Peraturan Perusahaan yang selama ini tidak pernah disosialisasikan ke karyawan level bawah.

Keempat untuk memberikan pemahaman berorganisasi kepada seluruh anggota PUK SPAI-FSPMI PT. SAC.

Kelima menguatkan mental seluruh anggota PUK SPAI-FSPMI PT. SAC.

Keenam agar seluruh anggota bisa menambah wawasan, sehingga diharapkan setelah selesai konsolidasi anggota menjadi lebih mantap untuk berserikat, lebih berani, lebih kompak dan lebih siap dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya.

Suasana konsolidasi PUK SPAI FSPMI PT SAC.

Dari beberapa pengurus memberi penjelasan bahwa banyak masalah yang di hadapi oleh pekerja. Diantaranya jika pekerja sakit, maka upahnya tidak di bayarkan oleh pihak perusahaan.

Bahkan pekerja diwajibkan menggunakan seragam tetapi untuk mendapatkan seragam tersebut, pekerja harus membelinya ke perusahaan.  Pekerja di bagian Sampling dilarang menggunakan hijab disaat jam kerja,  fasilitas ibadah yang tidak sebanding dengan total karyawan, perusahaan yang memiliki pekerja hampir 5000 pekerja hanya menyediakan tempat sholat dengan kapasitas 5 orang jika berjamaah. Itu pun menempel dengan toilet.

Senada dengan Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. SAC, Herman selaku Ketua Tim Perunding Penetapan upah 2018 bahwa Tim-nya akan melakukan perundingan dengan pihak Management untuk menetapkan upah 2018. Dalam hal ini, para pekerja menolak penggunaan upah Padat Karya di perusahaa .

“Apalagi hasil produksi dari perusahaan tersebut, lebih dari 75% merupakan komoditas eksport,” katanya.

Penulis : Soleman