PUK PT. SAI Sosialisasikan Peraturan Organisasi Pada Anggotanya

Ketua PUK FSPMI PT SAI Mojokerto, Reo Garcia ketika memberikan sambutan dalam sosialisasi Peraturan Organisasi di Sekretariat Bersama FSPMI Mojokerto (10/09/2023)

Mojokerto, KPonline – Peraturan organisasi adalah sesuatu yang penting untuk diketahui oleh setiap anggota. Mengingat Peraturan Organisasi atau yang biasa disingkat (P.O) adalah pedoman semua anggota untuk mengetahui hak dan kewajibannya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua PUK PT. SAI Reo Garsia S, dalam pembukaan acara sosialisasi PO dan Program kerja PUK SPAMK FSPMI PT SAI di Kantor Sekretariat bersama FSPMI Mojokerto Ngoro – Mojokerto, (10/09/2023).

“P.O juga sebagai dasar operasional sebuah organisasi dalam rangka menetapkan kebijakan organisasi, dan sebagai ketentuan pelengkap apa-apa saja yg belum diatur dalam AD/ART, terutama dalam hal ini adalah SPAMK FSPMI PT. SAI”, Ucapnya dihadapan para anggotanya.

Dengan mengetahui apa itu P.O, secara tidak langsung akan mengetahui tentang keanggotaan, kepengurusan dan kelengkapan organisasi dalam SPAMK FSPMI PT.SAI. Termasuk didalamnya adalah syarat menjadi anggota, kewajiban anggota, dan hak anggota, sama halnya dengan pleno, seksi dan juga pengurus inti lainnya.

Anggota PUK FSPMI PT SAI yang mengikuti acara sosialisasi, mayoritas perempuan para Srikandi pejuang organisasi dan calon penerus generasi bangsa

Penting untuk diketahui juga, bahwa P.O menjelaskan secara detail apa saja yang mendasari setiap kegiatan PUK SPAMK PT.SAI, berupa pasal-pasal di dalamnya. Tidak hanya sampai disitu, pasal-pasal dalam P.O pun menjelaskan tentang sumber keuangan serta peruntukannya, baik untuk anggota dan juga organisasi.

Diantara peruntukannya bagi anggota adalah dana bantuan sosial seperti bantuan korban bencana, anggota sakit keras, anggota atau keluarga anggota meninggal dan lain sebagainya.

Dalam Peraturan Organisai tercantum juga program-program kerja organisasi beserta tujuannya, dimana setiap program dibagi berdasarkan kapasitas setiap bidang. mulai bidang 1 sampai bidang 6.

Peraturan organisasi ini berlaku untuk semua anggota tanpa terkecuali. Dan apabila diperlukan perubahan didalam Peraturan Organisasi, maka dapat dilaksanakan pada Musyawarah Unit Kerja yang diselenggarakan oleh pengurus dengan persetujuan paling sedikit 50% +1 dari jumlah pleno yang hadir.

Ketua Bidang Pendidikan dan Politik PUK FSPMI PT SAI Ardian Safendra menjelaskan program kerja dan capaian apa saja yang telah dilakukan di bidangnya.

“Organisasi ini untuk kita, dan kita berjuang untuk organisasi”, pungkas Ketua PC AMK FSPMI Mojokerto, Taryono menambahkan.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan secara detail program-program kerja di masing masing bidang, dari bidang 1 sampai bidang 6. Ada hal yang menarik dalam penyampaian program bidang 4 sosial dan ekonomi, yakni terkait beasiswa anak anggota yang berprestasi. Merupakan program kerja baru yang di tunggu tunggu anggota tentunya. Dan masih banyak lagi program kerja dari bidang lain yang perlu diketahui dan nantinya diikuti oleh anggota.

Di ujung acara, diselipkan agenda sasapu atau salam satu PUK untuk mengenalkan PARTAI BURUH ke peserta yang hadir. Bentuk perjuangan dan harapan kita bersama agar partai buruh lolos dalam pemilu, dan membawa perbaikan nasib bagi buruh dan rakyat Indonesia.

Alip SM