PUK FSPMI CV. Karya Agung, Sidoarjo Menuntut Keadilan di Jakarta, Meminta Peninjauan Kembali di MA

Jakarta, KPonline – Selasa siang (24/11) PUK SPAI FSPMI CV. Karya Agung diagendakan melakukan pengajuan peninjauan kembali atas kasus gugatan kepailitan CV. Karya Agung di Mahkamah Agung.

Perjuangkan selama 3 tahun berjalan telah mereka lalui hingga hari ini. Makan tidur di pabrik menjaga aset, menjalani sidang di pengadilan negeri Surabaya dan diputus menang. Perusahaan dinyatakan pailit dan anggota PUK SPAI FSPMI CV. Karya Agung berhak atas hak hak mereka sebagai pekerja.

Bacaan Lainnya

Namun pihak kurator melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Dan hasilnya, Mahkamah Agung malah mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Merasa sebagai pihak yang dirugikan atas keputusan tersebut akhirnya pihak PUK SPAI FSPMI CV. Karya Agung dan sejumlah perangkat dan perwakilan FSPMI Surabaya berangkat ke Jakarta untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi.

Mereka datang membawa tuntutan berikut :

1. Berikan keadilan untuk buruh korban PHK akibat pailit dalam kasus pailit yang diajukan bank;

2. Kabulkan memori peninjauan kembali atas putusan kasasi no. 747 K/Pdt.sus-pailit/2019 CV Karya Agung Sidoarjo dalam pailit.

(Jim).

Pos terkait