PT. Shin Han Indonesia Hentikan Pembayaran BPJS Kesehatan 53 Buruh Yang Di PHK Sepihak

Bogor,KPonline – PT. Shin Han Indonesia merupakan Perusahaan Penanaman Modal Asing  asal Korea Selatan  yang berkedudukan di Jl. Karanggan No.32  Desa Puspasari Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur yang memproduksi komponen elektronik melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada 53 orang pekerjanya dengan alasan habis kontrak.

Padahal sesuai Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor No.565/2915/HI Syaker/2017 mengajurkan untuk status 102 (seratus dua) orang pekerja anggota Serikat Pekerja PUK SPL-FSPMI  PT. Shin Han Indonesia nama-nama terlampir demi hukum berubah dari PKWT menjadi PKWTT di PT. Shin Han Indonesia. Namun sayangnya pihak Manajemen PT. Shin Han Indonesia tidak mengindahkan Surat anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor tersebut dan malah terus melakukan PHK sepihak pada anggota Serikat Pekerja PUK SPL FSPMI tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan mereka pun sudah distop alias tidak dibayarkan lagi yang berdampak para pekerja yang di PHK sepihak tidak lagi dapat mengakses pelayanan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD Jamkes Watch Bogor yang saat ini juga menjabat sebagai Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkes watch Nasional, Heri Irawan mengutuk keras tindakan yang telah dilakukan oleh  Manajemen PT. Shin Han Indonesia tersebut

“Saya mengutuk keras tindakan yang telah dilakukan oleh  Manajemen PT. Shin Han Indonesia yang tidak mau mengikuti aturan yang berlaku dan mengindahkan Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor dan mendesak agar manajemen PT Shin Han Indonesia untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan, dan mempekerjakan kembali karyawan yang di PHK Sepihak”  Ujar Heri kepada Media Perdjoeangan FSPMI Bogor pada 11 Februari 2018 saat rapat konsolidasi dan sosialiasi JKN-BPJS Kesehatan di Citeureup, Bogor.

Peserta rapat konsolidasi dan sosialiasi JKN-BPJS Kesehatan di Citeureup, Bogor.

Heri juga meminta pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenaga kerjaan Kabupaten Bogor, berdasarkan pasal 10 huruf (b), pasal 11 huruf (a),(c),(f) dan (g), pasal 19 ayat 1 dan 2 dan pasal 55 UU No 24/2011 Tentang BPJS. Untuk menagih iuran yang menjadi kewajiban badan usaha, melakukan pengawasan dan melaporkan pada instansi terkait baik pihak Kejaksaan atau pihak Kepolisian jika tidak mau membayar iuran yang menjadi tanggung jawab pengusaha, karena PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Shin Han tidak sesuai dengan UU No 13/2003, apalgi saat ini pun JKN-BPJS  Kesehatan sudah memberlakukan Close Payment System” lanjut Heri.

Pos terkait