PT. PLN (Persero) UP3 Padang Sidempuan Denda 109 Pekerja PTPN III Bukit Tujuh

Labusel, KPonline – PT. Perusahaan Listrik Negara (PT PLN (Persero) Unit Pelaksana, Pelayanan dan Pelanggan (UP3) Padang Sidimpuan, tetapkan denda Rp.270 Juta kepada 109 Pekerja PT. Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sebut Juara Septoni Sipahutar anggota LSM TIPAN-RI Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Online, Sabtu (13/03) melalui telepon selularnya.

Anggota LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu ini lebih lanjut mengatakan.
“Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi yang Saya lakukan kepada beberapa pekerja, denda yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero) UP3 Padang Sidempuan berhubungan dengan adanya dugaan 109 pekerja melakukan tindak pidana kejahatan pencurian arus listrik.

Tuduhan pencurian arus listrik ini dibantah oleh pekerja, sebab terjadinya arus listrik disambung langsung tanpa melalui meteran atas perintah dari pihak PT. PLN sendiri, sesuai pengakuan beberapa pekerja kepada Saya” Kata Pahutar.

Masih menurutnya “Sesuai pengakuan pekerja kepada Saya, permasalahan terjadi saat errornya meteran prabayar ketika pengisian token, dan kendala ini disampaikan pekerja ke PT. PLN, dan pihak PT. PLN memberikan solusi agar disambung langsung untuk sementara waktu, namun ketika petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) melakukan pemeriksaan hal ini menjadi temuan kemudian kepada pekerja dikenakan denda.

Secara logika akal sehat, kalau memang meteran prabayar tidak error saat pengisian token, dan tidak ada perintah dari pihak PT PLN agar menyambungkan langsung, sangat mustahil 109 pekerja menyambungnya

Denda sebesar lebih kurang Rp 270, Juta tersebut wajib ditinjau ulang oleh PT PLN, karena kesalahan bukan disengaja oleh 109 pekerja, tetapi dikarenakan ada perintah dari Pihak PT PLN.

Kemudian mengapa pihak P2TL tidak mengetahui permasalahan dan kemudian menjadikannya sebagai temuan yang kemudian mewajibkan pekerja membayar denda, kalau menurut Saya, ada dugaan terjadi konspirasi antara UP3 dengan P2TL untuk menipu pekerja” Tegas anggota LSM.TIPAN-RI.

“Kita minta kepada Dirut PT PLN (Persero) untuk segera menindak lanjuti permasalahan ini, sehingga tidak ada kesan pekerja dijebak dan dimanfaatkan” Tambah Pahutar.

Terpisah Aswin Sinuhaji, Manager PTPN III Kebun Bukit Tujuh, melalui Darma Bhakti Tambunan, Asisten Personalia Kebun (APK) saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya Sabtu (13/03) membenarkan.

“Bukan sejumlah Rp 270 Juta tetapi mencapai Rp 500 juta, dan bukan denda tetapi pelanggaran yang dilakukan Pekerja serta pekerja bukan mencuri arus listrik milik PLN, permasalahannya adalah komunikasi dan pelayanan dari PLN yang tidak maksimal, seperti saat pekerja mengisi token listrik error, kemudian pekerja lapor ke pihak PLN, oleh pihak PLN mengatakan langsungkan dahulu untuk sementara waktu, dan ini merupakan petunjuk dari pihak PLN itu sendiri.

Namun ketika turun tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) hal ini menjadi temuan” Ujarnya.

Lanjutnya “Setelah menjadi temuan dan pekerja dikenakan denda, Kami langsung konfirmasi ke kantor Cabang PT. PLN (Persero) di Gunung Tua.

Kalau menurut P2TL harusnya masalah ini di eksekusi, akan tetapi dikarenakan kesalahan bukan mutlak dan murni dilakukan oleh pekerja, maka kita bantu mengkomunikasikannya ke pihak PT. PLN di Gunung Tua, utamanya pengurangan denda, kemudahan pembayaran dan pihak PLN menyetujui.

Pembayaran sudah kita bantu melalui pemotongan gaji, kemudian setelah kami klarifikasi jumlah pekerja yang bermasalah awalnya berjumlah 109 orang menjadi 99 orang, dan hal ini sudah disosialisasikan ke semua pekerja.

Sedangkan untuk pembayaran cicilan berikutnya, kami serahkan kepada semua pekerja, apakah mau langsung bayar ke rekening PT. PLN atau dibantu pemotongan secara kolektif melalui gaji” Jelasnya.

Sementara H.Pardede Ketua SPBun PTPN III Basis Kebun Bukit Tujuh, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak ada memberikan jawaban, dan pukul 13.10 Wib, Ketua SPBun ini, menghubungi awak media, dan saat teleponnya diangkat, dari jauh dia mengatakan “suara tidak jelas putus-putus, signal tidak baik” Katanya (Anto Bangun)