PT. Muramoto Elektronika Indonesia Berikan Vaksin Booster Tahap 1 Untuk Pekerjanya

Bekasi, KPonline – PT. Muramoto Elektronik Indonesia (MEI) memberikan vaksinasi booster (dosis ke 3) khusus bagi karyawan/ti beserta keluarga yang sebelumnya sudah mendapat vaksinasi Gotong Royong dengan merek Sinopharm pada Sabtu, 2 Juli 2022.

Kegiatan vakainasi ini bertempat di halaman PT. Muramoto Elektronika Indonesia yang beralamat di kawasan EJIP Industrial Park Plot 9J, Jl. Angsana Raya, Sukaresmi, Cikarang Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sekretaris PUK SPEE FSPMI PT. Muramoto Elektronika Indonesia Deddy Eko Purnomo kepada koran perdjoeangan, Sabtu (2/7/2022) mengatakan apresiasi atas pelaksanaan vaksin yang dilakukan perusahaan.

Sementara Staff HRD PT. Muramoto Elektronika Indonesia Alvyana Indah Prastikaning Tyas mengatakan pihak perusahaan sangat konsen terkait kesehatan pekerja.

“Perusahaan aktif menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Vaksinasi Dosis Ketiga/Vaksin Booster bagi Pekerja Industri dan Kawasan Industri,” kata dia.

Perusahaan industri dan kawasan industri perlu untuk memberikan vaksinasi dosis ketiga untuk pekerjanya, baik secara mandiri maupun lewat kerja sama dengan pihak lain.

Pemberian Vaksinasi booster kepada Karyawan/ti dilakukan melalui dua mekanisme atau per gelombang yaitu : Pertama, dengan menggunakan Booster Vaksin Sinopharm untuk 350 karyawan/ti. Kedua, dengan menggunakan Booster Vaksin Astra zeneca/Pfizer untuk 1600 karyawan/ti berserta keluarganya.

Karena vaksin ke-1 & ke-2 untuk karyawan/ti 350 orang menggunakan vaksin primer Sinopharm, maka booster-nya juga memakai vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml), Vaksin booster tersebut dapat diperoleh di lokasi yang sama saat penyediaan vaksin Gotong Royong.

Pada kesempatan berbeda, Manager HRD PT. Muramoto Elektronika Indonesia Eric Pasaribu, S.H. menargetkan melakukan vaksinasi booster pada 100 persen karyawannya sampai Agustus 2022.

“Perusahaan menargetkan 100 persen pekerja sudah mendapatkan booster vaksin sampai bulan Agustus 2022,” ujar Eric.

Saat ini aturan pemberian pemberian vaksinasi booster minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap telah berlaku, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum. (Yanto)