PT. KMK Plastics Indonesia Diduga Berangus Serikat Pekerja, FSPMI Bekasi Siap Melawan

Bekasi, KPonline – Lagi-lagi dugaan pemberangusan Serikat Pekerja ( Union Busting) kembali terjadi di Bekasi. Kali ini terjadi di PT KMK Plastics Indonesia. Dua belas orang Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan 7 anggota serikat, di antaranya ada yang menjabat sebagai Garda Metal dan Kordinator Lapangan di-PHK sepihak oleh perusahaan tersebut.

Perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Jababeka Estate itu memutuskan untuk memberhentikan sepihak puluhan pekerja yang sudah mengabdi bertahun-tahun dengan alasan sabotase.

Bacaan Lainnya

Padahal, mogok kerja yang dilakukan 25 April 2019 yang lalu berjalan kondusif, tertib dan aman. Tidak ada tindakan anarkis maupun sabotase seperti yang dituduhkan perusahaan.

“Hal tersebut ditegaskan dalam pertimbangan mediator, bahwa pengusaha tidak didukung dengan bukti dan sesuai anjuran tanggal 29 Oktober 2019 pengusaha wajib memperkerjakan kembali,” kata Ketua PUK SPEE FSPMI PT KMK Plastics Indonesia Rohaedi.

Senada dengan Rohaedi, Sekreraris PUK SPEE FSPMI PT. KMK Plastics Indonesia Agus Salim menilai perusahaan diduga sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 28 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang mengatur mengenai pemberangusan serikat pekerja.

Setelah mendapati laporan itu, Ketua PC SPEE FSPMI Bekasi, Abdul Bais memastikan akan mengawal dan melakukan perlawanan atas dugaan pemberangusan serikat pekerja ini.

“Pengusaha tidak boleh melakukan PHK terhadap 19 orang karena tindakan tersebut adalah pelanggaran UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, apalagi pengurus serikat pekerja sedang menjalankan tugas organisasi. Pengusaha bisa dikenakan saksi pidana pelanggaran UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja,” ujar Abdul Bais.

Kami berharap pengusaha dalam waktu dekat ini menyadari kekeliruannya dalam mengambil tindakan PHK sepihak 19 orang pengurus & anggota yg menggunakan hak mogoknya sesuai UU, mengingat Dinas tenaga kerja Kab Bekasi telah menguluarkan anjuran agar Pengusaha memanggil dan mempekerjakan kembali 19 org tersebut.

“Saya akan tugaskan Tim advokasi pimpinan cabang elektronik elektrik dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pemberangusan serikat pekerja ke Desk Pidana Perrburuhan Polda Metro Jaya,” kata pria yang menjabat Ketua PC SPEE FSPMI Bekasi ini.

“Untuk selanjutnya kami akan melanjutkan konsolidasi terus-menerus agar buruh FSPMI kab/kota Bekasi melakukan perlawanan dalam bentuk solidaritas untuk menolak PHK sepihak ketua dan sekretaris beserta anggota yang dilakukan Pengusaha PT KMK,” pungkas Abdul Bais yang juga Ketua PUK PT. Epson saat ditemui di ruang sekretariatnya. (Risn)

Pos terkait