PT Grafindo Belum Berikan Hak Normatif Buruhnya

Padang Lawas, KPonline – Salah satu perusahaan penerbitan terbesar di Indonesia, PT Grafindo Media Pratama, sampai kini belum memberikan hak-hak normatif seorang buruh, atas nama Marakombang Hasibuan, yang didiskualifikasikan perusahaan mengundurkan diri.

Padahal, persoalan perselisihan hubungan industrial ini sudah terjadi sejak dua tahun silam. Namun, hingga kini nasib karyawan bagian marketing di daerah Kabupaten Padang Lawas itu masih terkatung-katung.

Kepada wartawan, Selasa (5/9/2019), Wakil Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Padang Lawas, Sudarno, selalu Penerima Kuasa dari Marakombang Hasibuan menyayangkan. Belum adanya itikad baik dari sebuah perusahaan penerbitan terbesar di Indonesia ini, untuk memberikan hak-hak normatif karyawannya.

“Selaku Penerima Kuasa dari Saudara Marakombang Hasibuan, yang telah didiskualifikasikan mengundurkan diri secara sepihak oleh PT Grafindo Media Pratama. Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi di satu perusahaan penerbitan ternama di Indonesia,” tukasnya.

“Pasalnya, Saudara Marakombang Hasibuan yang tidak bersedia dimutasikan kerja ke Kantor Pusat PT Grafindo Media Pratama di Bandung, Jawa Barat, langsung dikualifikasikan mengundurkan diri, hanya karena tidak hadir memenuhi panggilan pertama dan kedua yang dibuat pada tanggal yang sama,” ungkap.

“Masak iya, seorang karyawan di sebuah perusahaan bisa memenuhi dua surat panggilan sekaligus yang dibuat pada tanggal yang sama. Mustahil bukan,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, tanpa ada surat peringatan pertama dan peringatan kedua dari perusahaan, pihak perusahaan langsung menyatakan karyawannya mengundurkan diri. “Apa memang begitu aturan yang ditetapkan sebuah perusahaan sebesar PT. Grafindo Media Pratama itu,” desaknya.

Untuk itu, sebagai Penerima Kuasa, KC FSPMI Palas menegaskan, menolak Surat Keterangan PT Grafindo Media Pratama Nomor : 003/HC-GMP/SP/IX/2015 tanggal 23 September 2015, tentang Marakombang Hasibuan yang didiskualifikasikan mengundurkan diri.

“Kami meminta kepada Manajemen PT Grafindo Media Pratama agar bertanggung jawab dalam menyelesaikan PPHI dengan karyawannya atas nama dan segera membayarkan hak-hak normatif kepada Saudara Marakombang Hasibuan,” desaknya.

Sementara, Kepala Regional Sumut PT Grafindo Media Pratama, Pardamean Sianturi, saat dihubungi wartawan lewat seluler, pada Selasa (5/9/2017) sekira pukul. 17.19 wib menyatakan, pihaknya sudah menerima surat pengaduan yang dikirimkan KC FSPMI Padang Lawas terkait masalah ini.

“Iya pak, sekitar seminggu yang lalu, kami sudah menerima surat pengaduan masalah Pak Marakombang. Tapi, kami tidak memiliki kebijakan untuk menyelesaikannya. Surat tersebut sudah kami teruskan ke Bagian Human Capital (HC) Kantor Pusat PT Grafindo di Bandung. Kita tunggulah prosesnya dari Kantor pusat, pak,” ucap Pardamean.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *