PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) Digeruduk Buruh Tangerang. Ada Apa?

Tangerang, KPonline – Ratusan orang perwakilan buruh dari aliansi buruh Tangerang kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi pengawalan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang (Depekab), terkait pleno UMSK 2019 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jl. Raya Parahu RT 05/01, Desa Parahu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Masa aksi buruh berkumpul di titik kumpul yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu, Gerbang pintu masuk perumahan Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Menggunakan sepeda motor (konvoy), masa aksi bergerak beriringan menuju kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, tempat berlangsungnya rapat pleno Depekab berlangsung.

Sebelum sampai di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, masa aksi buruh sempat menyambangi PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) yang beralamat di Jl. Raya Serang KM 24 Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Alasan masa aksi buruh menggeruduk PEMI dipicu oleh adanya pernyataan dalam rapat Depekab sebelumnya, dari anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, unsur APINDO yang kebetulan bekerja sebagai karyawan (staf) di PEMI serta merangkap juga sebagai perwakilan Asosiasi Sektor (GIAM), yang pada rapat Depekab sebelumnya, Kamis, (29/11/2018), mengusulkan dan tetap menginginkan pada kenaikan UMSK tahun 2019 untuk sektor Otomotif Mesin dan komponen masuk di sektor unggulan 1.B.

Dimana UMSK-nya hanya naik sebesar 11% dari kenaikan upah UMK tahun 2019, bukan di sektor unggulan 1.A, yang kenaikan UMSK-nya bisa mencapai 15% dari kenaikan upah UMK tahun 2019.

Para perwakilan buruh dari aliansi Tangerang merasa kecewa kepada anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang unsur APINDO yang merangkap sebagai perwakilan Asosiasi Sektor, sehingga para buruh yang tergabung dalam aliansi buruh Tangerang menyambangi tempat kerja anggota Depekab tersebut.

Usulan APINDO dan perwakilan dari asosiasi sektor (GIAM) ini berdampak pada kenaikan sektor unggulan 1, hingga dampaknya berimbas pada kenaikan upah sektoral di beberapa perusahaan yang masuk sub sektor Otomotif Mesin dan Komponen.

Terlebih di PEMI, menurut informasi yang diterima Redaksi, semenjak kenaikan UMSK tahun 2017 sampai saat ini (2018), kenaikkan upahnya juga hanya masuk di sektor unggulan 1B. Padahal sebelumnya, dari tahun 2013 sampai 2016, kenaikan upah UMSK-nya sebesar 15% atau masuk sektoral 1.

Setelah cukup lama berorasi menyampaikan kekecewaannya di depan gerbang PEMI, masa aksi dari aliansi buruh Tangerang kembali melanjutkan perjalanan menuju kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, untuk mengawal jalannya rapat pleno penentuan UMSK di Kabupaten Tangerang.

Pos terkait