PT Bridgestone Tire Indonesia Disinyalir Mengatur Harga Ban

PT Bridgestone Tire Indonesia Disinyalir Berbuat Curang

Ada dua pasal yang diancam KPPU kepada enam produsen ban Indonesia.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali membuat “takut” para pengusaha yang disinyalir melakukan persaingan usaha curang. Komisi seolah-olah memberi sinyalemen kepada para pengusaha nakal untuk tidak berbuat curang. Jika tidak, pengadilan mengintai.

Ancaman tersebut tengah dihadapi enam produsen ban terkemuka di Indonesia. Enam produsen tersebut adalah PT Bridgestone Tire Indonesia, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Gajah Tunggal Tbk, PT Goodyear Indonesia Tbk, PT Elang Perdana Tyer Industry, dan PT Industri Karet Deli.

Produsen ban terbesar di Indonesia ini tengah diseret KPPU karena diduga telah mengatur harga penjualan ban-ban yang beredar di pasar Indonesia. Enam terlapor ini telah menjalani agenda sidang perdananya di Komisi, Selasa (20/5).

Bentuk pengaturan harga yang ditemui KPPU adalah ada suatu klausul yang dibuat oleh enam produsen ban ini yang tergabung dalam Asosiasi Perhimpunan Ban Indonesia (APBI) untuk tidak menurunkan harga jual. Klausul ini ditemukan Komisi di Risalah Presidium APBI Januari 2009 lalu.

“Ada larangan bagi anggota APBI untuk banting harga karena sulit untuk memperbaiki harga jika sudah turun,” jelas salah seorang anggota tim investigator yang tak enggan disebutkan namanya, kepada hukumonline usai persidangan.

Larangan banting harga dinilai KPPU telah melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebab, kesepakatan para anggota untuk tidak menurunkan harga jual produksi bisa merugikan konsumen. Konsumen pada pasar yang bersangkutan terpaksa membeli ban dengan harga mahal yang seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi.

Selain ada larangan membanting harga, enam produsen ini juga kongkalikong mengatur produksi dan pemasaran ban-bannya. Bridgeston Tire dkk sepakat untuk menahan pemasaran ban baru sehingga ban yang beredar di pasaran menjadi terbatas. Akibatnya, harga ban bisa naik karena banyaknya permintaan atas ban itu. Hal ini lagi-lagi dinilai KPPU telah melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999.

UU No.5 Tahun 1999
Pasal 5
Ayat (1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:
a. Suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
b. Suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 11
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Sementara itu, PT Bridgeston Tire Indonesia dan terlapor lainnya enggan berkomentar kepada wartawan atas kasus yang menimpa mereka. Mereka lebih memilih bungkam.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama KPPU Mohammad Reza mengatakan kasus ini merupakan inisiatif dari KPPU sendiri, bukan dari laporan masyarakat. Inisiatif diambil karena Komisi melihat ada kejanggalan yang terjadi di sektor usaha ban ini. Komisi menilai dari tahun ke tahun, harga ban cenderung naik tanpa ada sebab.

Hal ini dinilai janggal sebab berdasarkan teori ekonomi, kenaikan harga akan wajar jika diikuti dengan naiknya faktor-faktor lain, seperti naiknya harga bahan baku dan naiknya upah buruh. Namun, harga ban di Indonesia ini terus meningkat tanpa diikuti dengan naiknya faktor-faktor lainnya.

“Ini ada apa,” jelas Reza ketika ditemui hukumonline di ruangannya.

Kejanggalan lain yang dirasakan KPPU adalah kenaikan harga tersebut juga tidak seimbang dengan produksi ban enam produsen tersebut. Menurut Reza, Bridgestone dkk adalah produsen ban terbesar di Indonesia. Setiap tahun, perusahaan ban tersebut aktif memproduksi ban-bannya bahkan cenderung bertambah. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penjualan mobil yang cenderung lancar dan meningkat dari tahun ke tahun sehingga kebutuhan terhadap ban pun juga sama. Ketika diselidiki, KPPU pun menemui klausul larangan banting harga tersebut.

“Produksinya lebih banyak, harga bisa turun,” pungkasnya.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt537c814db5b31/pt-bridgestone-tire-indonesia-disinyalir-berbuat-curang