4.900 pekerja di Jember dan Lumajang di PHK

Kemenakertrans Bentuk Tim Selesaikan Kasus PHK Sampoerna

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membetuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus PHK di PT HM Sampoerna. Menurut Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon, pembentukan tim itu diperintahkan Menakertrans, Muhaimin Iskandar. Tim akan diterjunkan ke lapangan untuk memastikan proses PHK berjalan dengan baik serta menguntungkan kedua pihak yaitu pengusaha dan pekerja.

Bacaan Lainnya

“Tim ini ditugaskan melakukan pengawalan, pemantauan dan pendampingan kepada perusahaan dan pekerja serta memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi,” kata Irianto di Jakarta, Selasa (20/5).

Kemenakertrans mencatat PT HM Sampoerna menghentikan operasionalnya memproduksi rokok sejak 16 Mei 2014. Akibatnya, 4.900 pekerja di Jember dan Lumajang diputuskan kontraknya alias PHK.

Menurut Irianto, Kemenakertrans harus memastikan mekanisme prosedur PHK telah dijalankan dengan baik dan benar. Upaya itu akan dilakukan dengan melakukan pendampingan dan pemantauan atas perundingan bipartit antar pengusaha dan serikat pekerja. Kemenakertrans sudah berkoordinasi dengan Sampoerna, Disnakertransduk Jawa Timur dan Disnaker Jember dan Lumajang. “Dalam setiap kasus PHK yang terjadi di perusahaan, harus dipastikan para pekerja mendapatkan hak-hak normatifnya dan menerima konpensasi pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” urainya.

Irianto menjelaskan untuk kasus PHK di pabrik yang ada di Jember telah tercapai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Antara lain pembayaran pesangon akan dilaksanakan 25 Mei 2014. Sedangkan pabrik di Lumajang masih dalam proses perundingan bipartit. “Kita harapkan perundingan antara pekerja dan perusahaan yang dimediasi pemerintah pusat dan dinas tenaga kerja setempat ini dapat segera dilakukan agar permasalahannya dapat segera diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar, Poempida Hidayatulloh, menilai keputusan manajemen PT HM Sampoerna itu sebagai tragedi ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah harus melakukan pengawasan dan pembinaan untuk industri yang menyerap banyak tenaga kerja seperti perusahaan rokok.

Apabila manajemen dalam kesulitan, Poempida menandaskan, pemerintah dapat memberikan pembinaan. Seperti pendampingan manajerial secara profesional atau pengambilalihan badan usaha oleh pengusaha yang lebih mampu. Ia mencatat pabrik rokok HM Sampoerna sejak 2005 sudah dimiliki perusahaan asing yaitu Phillip Morris. “Seharusnya pihak Phillip Morris sangat mampu dalam masalah manajemen perusahaan tersebut. Namun, kenapa tidak dilakukan,” tukasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengutuk keras PHK karena perusahaan itu sudah puluhan tahun karyawan ikut membesarkan perusahaan rokok tersebut. “Bahkan membuat keluarga HM Sampoerna menjadi kelompok orang terkaya di Indonesia,” paparnya.

Sekalipun pabrik rokok itu sudah dijual ke perusahaan asing, kata Iqbal, Sampoerna seharusnya tak lepas tangan. Pemerintah dituntut bertindak tegas lewat anjuran yang diterbitkan Disnakertrans setempat. Ia juga berharap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menolak permohonan PHK.

“KSPI siap menggelar aksi solidaritas besar-besaran menolak PHK dan akan melakukan kampanye internasional melawan kebijakan perusahaan asing tersebut dan meminta Menakertrans serta Bupati turun tangan langsung menghindari PHK itu,” pungkasnya.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt537c7d548ae2b/kemenakertrans-bentuk-tim-selesaikan-kasus-phk-sampoerna

Pos terkait