Bandung, KPonline–Kemenangan kaum buruh dalam gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melindungi kesejahteraan pekerja.
Pada 30 Juni 2026, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan buruh terkait UMSK di delapan kabupaten/kota. Dalam amar putusannya, pengadilan mewajibkan Gubernur Jawa Barat mencabut SK Nomor 561.7/Kep.876 Tahun 2025 dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK yang baru sesuai rekomendasi para bupati dan wali kota.
Menanggapi putusan tersebut, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak mengulur waktu dengan menempuh upaya banding maupun kasasi. Menurutnya, putusan pengadilan harus segera dijalankan sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum sekaligus bukti keberpihakan pemerintah kepada kaum buruh.
“Putusan PTUN sudah sangat jelas. Sekarang saatnya Gubernur Jawa Barat menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil dengan segera menerbitkan SK UMSK yang baru sesuai rekomendasi pemerintah daerah. Jangan lagi ada alasan untuk menunda hak buruh,” tegas Soeparno.
Ia mengajak seluruh buruh di Jawa Barat untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut melalui berbagai langkah, baik dialog maupun aksi massa apabila diperlukan. Menurutnya, kemenangan di PTUN tidak boleh berhenti sebatas putusan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang memberikan kepastian peningkatan kesejahteraan pekerja.
Soeparno juga mengungkapkan bahwa perjuangan belum berakhir. Dalam waktu dekat, PTUN Bandung dijadwalkan kembali membacakan putusan atas gugatan KSPI terkait UMSK di 19 kabupaten/kota lainnya. Ia berharap majelis hakim kembali mengabulkan gugatan tersebut sehingga seluruh buruh di Jawa Barat memperoleh hak atas UMSK sesuai rekomendasi kepala daerah.
Lebih lanjut, Suparno menolak anggapan bahwa kenaikan upah sektoral menjadi penyebab utama perusahaan tutup atau relokasi. Menurutnya, berbagai faktor lain jauh lebih dominan memengaruhi iklim investasi dibanding biaya tenaga kerja.
Suparno juga memberikan kritik keras kepada Gubernur Jawa Barat. Ia menilai saat ini merupakan momentum bagi Dedi Mulyadi untuk membuktikan bahwa keberpihakan kepada rakyat kecil tidak cukup diwujudkan melalui aktivitas di media sosial atau kunjungan lapangan semata, melainkan melalui keberanian mengambil kebijakan yang berpihak kepada buruh.
“Kalau memang Gubernur Jawa Barat berpihak kepada rakyat kecil, jangan banding. Jalankan putusan PTUN dan segera terbitkan SK baru. Rakyat membutuhkan regulasi yang melindungi hak mereka, bukan sekadar pencitraan,” ujarnya.
Suparno juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk melalui kebijakan kenaikan upah minimum nasional. Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diminta menyelaraskan kebijakan daerah dengan semangat pemerintah pusat dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ia menegaskan, FSPMI akan terus mengawal pelaksanaan putusan PTUN hingga hak-hak buruh benar-benar dipulihkan. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari komitmen negara hukum dan menjadi ukuran nyata keberpihakan pemerintah terhadap jutaan buruh yang menjadi tulang punggung perekonomian Jawa Barat.