Praktisi Hukum Menyebut Pusat Hingga Daerah Punya Kewenangan Soal Penetapan Upah Buruh

Serang, KPonline – Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Banten pada Kamis (26/01) siang, hadir narasumber dari berbagai pihak.

Praktis Hukum sekaligus Dosen Magister Hukum STIH Painan Banten, Sugeng Prayitno, juga hadir menjadi salah satu pemateri. Ia menjelaskan, bahwa pengupahan itu tidak ada terminologinya. “Hanya ada upah, adalah hak pekerja atau buruh yang di terima dan dinyatakan dalam bentuk uang atau imbalan pengusaha kepada pekerja,” jelas Sugeng.

Bicara tentang upah, menurut Sugeng, terjadi pasang surut kewenangan kebijakan pengupahan. Bahwa pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (2) UU No.11/2020).

“Upah minimum berdasar UU no. 13/2003, penetapan upah minimun berdasar pada KHL, pertumbuhan Ekonomi dan Produktifitas pasal 88 ayat (4). Namun kini upah minimun berdasar UU No. 11/2020, perhitungannya pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi dan indeks tertentu,” ujarnya.

Sugeng melanjutkan, walaupun putusan MK tentang inskonstitusional bersyarat telah terbit, tetapi tidak boleh ada kekosongan hukum. Jadi tetap diberlakukan UU tersebut sampai di perbaiki selama waktu 2 tahun. 

“Di sini jelas pada poin nomor 3 dan 7 bahwa kebijakan strategis tidak boleh terbit, namun malah adanya permenaker no.18/2022 muncul. Perppu hadir adanya keadaan yang mendesak. Semua peraturan yang menyangkut perundang-undangan tersebut selama tidak bertentangan tetap dijalankan. Bukan hanya daerah, namun pusat punya kewenangan untuk penetapan upah tersebut,” kata Sugeng.

Sugeng juga mengatakan bahwa dalam perppu dijelaskan bahwa Serikat Pekerja berhak mengajukan perundingan upah 1 sampai 3 kali dalam satu tahun untuk penyesuaian upah.

Sementara itu, dalam closing statementnya, Presiden FSPMI Riden Hatam Azis menyebut, hukum sudah ditarik oleh kekuasaan saat ini. “Solusinya adalah persatuan buruh dan persatuan masyarakat agar hak buruh didapat. Dengan adanya Perppu menunjukkan kekuasaan pemerintah,” ungkap Riden.

Agenda ditutup dengan pemberian sertifikat dari STIH kepada pemateri. (Mia)