Prabowo di May Day 2026: Potongan Aplikator Ojol Harus di Bawah 10 Persen, Pendapatan Driver Minimal 92 Persen

Prabowo di May Day 2026: Potongan Aplikator Ojol Harus di Bawah 10 Persen, Pendapatan Driver Minimal 92 Persen
Foto by Wiwik Aswanti

Jakarta, KPonline-Presiden Prabowo Subianto menegaskan keberpihakannya kepada para pengemudi ojek online (ojol) saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026). Dalam pidatonya di hadapan ratusan ribu massa buruh yang tergabung dalam lima Konfederasi Serikat Pekerja terbesar di Indonesia, Prabowo meminta agar potongan tarif untuk aplikator tidak lagi memberatkan para pengemudi.

Di hadapan peserta mayday, Prabowo awalnya melempar pertanyaan mengenai besaran potongan tarif yang selama ini menjadi keluhan para driver ojol. Saat massa menyuarakan angka 10 persen, Prabowo justru menilai angka tersebut masih terlalu tinggi.

“Kalian minta 10 persen ya? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo yang langsung disambut sorak sorai massa buruh.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena menyentuh salah satu persoalan utama di sektor transportasi daring, yakni besarnya potongan aplikasi yang selama ini dikeluhkan pengemudi sebagai penyebab menurunnya pendapatan bersih mereka.

Prabowo juga melontarkan kritik keras terhadap model bisnis yang dinilai tidak adil bagi pekerja lapangan.

“Enak aje, lo yang keringat, dia yang dapat duit. Sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia,” ujarnya.

Ucapan tersebut langsung mendapat tepuk tangan dari para peserta yang hadir. Banyak buruh dan pengemudi ojol menilai pernyataan itu mencerminkan tuntutan keadilan ekonomi bagi pekerja sektor informal dan digital.

Tak hanya soal potongan tarif, Prabowo juga mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut disebut menjadi payung hukum baru bagi jutaan pekerja transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Menurut Prabowo, aturan itu memuat sejumlah perlindungan dasar bagi pengemudi, diantaranya:

•Jaminan kecelakaan kerja

•Kepesertaan BPJS Kesehatan

•Skema pembagian pendapatan yang lebih adil

•Perlindungan hubungan kerja di sektor digital

Poin paling menarik dalam kebijakan tersebut adalah perubahan skema pembagian hasil antara pengemudi dan aplikator. Jika sebelumnya pengemudi disebut menerima sekitar 80 persen, kini porsi minimal untuk driver dinaikkan menjadi 92 persen.

“Tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan juga pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Kebijakan ini diyakini akan menjadi angin segar bagi para pengemudi ojol yang selama beberapa tahun terakhir mengeluhkan turunnya pendapatan akibat potongan aplikasi, biaya operasional tinggi, hingga ketatnya persaingan di lapangan.

Pidato Prabowo di peringatan May Day 2026 menunjukkan bahwa isu tentang ketenagakerjaan kini tak lagi hanya menyangkut buruh pabrik, tetapi juga pekerja sektor digital seperti ojol, kurir online, dan pekerja platform lainnya.

Bagi jutaan pengemudi di seluruh Indonesia, janji pemotongan tarif di bawah 10 persen dan pendapatan minimal 92 persen menjadi kabar yang sangat dinantikan. Namun publik kini menunggu implementasi nyata di lapangan, termasuk pengawasan terhadap perusahaan aplikator agar aturan tersebut benar-benar dijalankan.

Jika terlaksana konsisten, kebijakan ini berpotensi menjadi tonggak baru dalam sejarah perlindungan pekerja digital di Indonesia di masa kepresidenan Prabowo Subianto.