Pra May Day 2022: Buruh Jawa Timur Demo Di Kantor Gubernur Menuntut Kesejahteraan Dan Jaminan Kesehatan Untuk Rakyat



Surabaya, KPonline-Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2022, buruh Jawa Timur yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) hari ini (26/4) melakukan aksi demonstrasi yang dipusatkan di kantor Gubernur Jawa Timur, Jl. Pahlawan 110 Surabaya.



Aksi ini diikuti sekitar 300 (tiga ratus) massa dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang dan Banyuwangi. Massa bergerak dari daerah masing-masing menuju Kantor Gubernur Jawa Timur dan diperkirakan sampai di depan Kantor Gubernur sekitar pukul 12.00 WIB.

Adapun tuntutan aksi demonstrasi kali ini adalah:

1. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Bahwa kenaikan upah tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang rata-rata naik hanya sebesar Rp. 21.000,- atau hanaya sebesar 0,75 persen tidak cukup untuk meningkatkan daya beli buruh, bahkan upah buruh malah tergerus inflasi ditengah gempuran kenaikan kebutuhan pokok.

Selain itu penetapan UMK Tahun 2022 cacat prosedural, karena Gubernur dalam menetapkan UMK Tahun 2022 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022 mengabaikan rekomendasi Bupati/Walikota yang telah dilakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

Bacaan Lainnya



Maka untuk menjaga daya beli buruh agar tidak tergerus inflasi, kami menuntut Gubernur Khofifah Indar Parawansa merevisi kenaikan UMK tahun 2022 dan menaikkannya sebesar 10 persen dari UMK tahun 2021.

2. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2022

Tidak adil rasanya buruh yang bekerja disektor padat modal yang beromset besar dengan resiko kerja yang lebih besar, namun upahnya disamakan dengan buruh yang bekerja disektor pada karya dengan resiko kerja kecil.

UMSK inipun juga telah direkomendasikan oleh Bupati/Walikota dan telah dilakukan pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur, namun hingga saat ini Gubernur Khofifah Indar Parawansa tidak kunjung menetapkannya.

3. Mendesak Gubernur Jawa Timur segera merealisasikan janji politiknya untuk membuat Perda Jamianan Pesangon

Eka Hermawati membacakan Raport Merah Gubernur Jawa Timur terkait Jaminan Kesehatan Nasional saat aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur (26/04/2022) .Foto Anam



Peraturan Daerah tentang Jaminan Pesangon ini dijanjikan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada saat memperingati May Day tahun 2019. Saat itu didepan puluhan ribu massa buruh yang memperingati May Day di depan Kantor Gubernur, untuk melindungi hak-hak buruh paska PHK Khofifah Indar Parawansa berjanji akan segera melakukan pembahasan Perda Jaminan Pesangon ini dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

Setali tiga uang, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur pada bulan Oktober 2019 juga berjanji kepada ribuan buruh yang sedang demo di DPRD Jatim untuk segera merampungkan pembahasan Perda Jaminan Pesangon pada akhir tahun 2019.

Tiga tahun telah berlalu, hingga saat ini janji politik yang disampaikan oleh dua orang Pimpinan tertinggi Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut tidak kunjung terealisasi.

4. Pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dibayarkan oleh Pengusaha

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur bersama LBH Surabaya pada tanggal 12 April 2022 lalu membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2022. Hingga saat ini Posko THR tersebut telah menerima 17 (tujuh belas) pengaduan dari 7 (tujuh) perusahaan dengan total buruh sebanyak 214 (dua ratus empat belas) orang.

Lemahnya Penegakan Hukum
Pelangaran pembayaran THR ini selalu terulang dari tahun ke tahun. Hal tersebut disebabkan karena lemahnya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sampai saat ini tidak ada satu pun perusahaan yang melanggar pembayaran THR diberikan sanksi administrtif berupa penghentian alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.



JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Awal Januari 2022 lalu Pemerintah Provinsi Jawa Timur menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan rakyat miskin Jawa Timur yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 622.986 jiwa. Melalui surat Sekda Prov Jatim nomor: 440/25340/012.4/2021 tertanggal 22 Desember 2021, meminta Kabupaten/Kota untuk mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin Jawa Timur tersebut dengan mengalokasikan anggaran dari APBD tahun 2022.

Dari 622.986 rakyat miskin yang BPJS Kesehatannya dinonaktifkan, sebagian telah diambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatannya oleh Pemda Kabuapten/Kota. Per April ini masih menyisakan sekitar 170.000 rakyat miskin yang BPJS Kesehatannya masih nonaktif. Hal tersebut dikarenakan kemampuan dari APBD masing-masing Kabupaten/Kota yang tidak sama dan tidak cukup untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin yang dinonaktifkan Pemprov tersebut. Maka perlu dukungan anggaran dari Pemprov Jatim untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin di Jawa Timur.

5. Mendesak Gubernur Jawa Timur bertanggung jawa atas terpenuhinya hak Jaminan Kesehatan rakyat miskin di Jawa Timur
170.000 rakyat miskin yang kepesertaan BPJS Kesehatannya masih nonaktif agar pembiayaan iurannya diambil alih kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Angaran yang dibutuhkan untuk pembiayaan iuran tersebut hanya sebesar Rp.51,408 miliar atau hanya sebesar 0,21% dari APBD Jatim tahun 2022 yang sebesar 24,48 triliun.

6. Mendesak Gubernur Jawa Timur agar mengalokasikan anggaran dari APBD Jatim khusus untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan rakyat miskin Jawa Timur
Mengalokasi anggaran dari APBD untuk pembiayaan iuran BPJS Kesehatan rakayat miskin yang didaftarkan oleh Pemda merupakan perintah Undang-Undang yang dipertegas dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Deputi Wilayah Jawa Timur, cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di Jawa Timur merupakan terendah se-pulau Jawa dan peringkat ke-29 dari 34 Provinsi di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya penegakan hukum terhadap Perusahaan dan/atau Pengusaha yang melanggar tidak mendaftarkan buruhnya kepada Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Di Jawa Timur terdata sebanyak 3.975 Perusahaan dengan total buruh sebanyak 19.063 orang yang belum didaftarkan kepada BPJS Kesehatan. Dari ribuan perusahaan yang melanggar tersebut tidak ada satu pun Pengusahanya yang diberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu tersebut hanya dikenakan kepada masyarat umum yang hendak mengurus SIM, jual beli tanah, melaksanakan ibadah umroh, dll. dengan mewajibkan menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Untuk menjamin terpenuhinya hak atas Jaminan Kesehatan untuk buruh, maka kami mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk:

7. Membuat Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mensyaratkan kepada Pengusaha agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan serta bukti pembayaran iuran terakhir seluruh buruhnya.

8. Memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pengusaha yang tidak mendaftarkan buruhnya kepada BPJS Kesehatan.

Isu-isu atau tuntuan tersebut apabila tidak terealisasi, maka akan kami suarakan kembali pada saat puncak peringatan May Day 2022 dengan aksi demonstrasi besar-besaran pada tanggal 14 Mei 2022.


(Khoirul Anam)

Pos terkait