PPBS Datangi Kota Malang ,Kawal Rapat Depeprov Jatim.

PPBS Datangi Kota Malang ,Kawal Rapat Depeprov Jatim.

Malang,KPonline – Aliansi Persatuan Pekerja Buruh Sidoarjo  (PPBS) terus berupaya untuk memperjuangkan kenaikan UMK UMSK 2020 yang sesuai dengan Rekomendasi Bupati Sidoarjo khususnya yang berasal dari Dewan Pengupaham Unsur Pekerja yakni UMK sebesar 4,45 juta dan UMSK sebesar 12%,10% dan 8%.

Dengan menggunakan satu bus dan 10 mobil mereka berangkat menuju Kota Malang ,tepatnya di Hotel Grand Cakradengan diikuti oleh para perwakilan dari masing masing organisasi member dari PPBS,diantaranya adalah KSPSI SP KEP SPSI,SPN,FSP RTMM SPSI,SBI,FSP BPU SPSI, FSBSI Lomenik Mesin , FSP
KEP MGU KSPI, F.SP FARKES R ,KBKI, FSBSI Lomenik Logam ,FSP PAR SPSI,SPL FSPMI,F.SP LEM SPSI,SP SPTI ,SPSIE.SP FARKES SPSI,MF.SP NIBA SPSI,SBSI 1992 , FSP KAHUTSPSI,F SP PPMI SPS,FSP TSK SPSI,FSRP ,SARBUMUSI.

Bacaan Lainnya

Berangkat dari Sidoarjo pukul 08.00 Wib dengan sekitar dua jam perjalanan.

Mereka juga mengirimkan Surat Pernyataan Sikap kepada Depeprov yang berisi bahwa :

1. Bahwa penetapan UMK dan UMSK adalah mutlak kewenangan Gubernur.Bahwa berdasarkan kesepakatan mayday tahun 2019 poin 9,bahwa Gubernur akan menetapkan UMK dan UMSK 2020 secara bersamaan

2.Bahwa dalam upaya untuk pemenuhan kesejahteraan dan menjaga daya beli Masyarakat Pekerja Jawa Timur,maka Gubernur Jawa Timur kami minta Untuk menetapkan upah yang berkeadilan .

3.Bahwa mengıngat selisih upah antar kabupaten/kota di Jawa Timur cukup besar maka Gubernur Jawa Timur kami minta untuk tidak berpedoman pada PP 78 Tahun 2015 dalam monetapkan UMK Dan UMSK tahun 2020 di Jawa Timur.

Bahwa untuk menghemat waktu dan menghemat anggaran perlu Kiranya untuk pembahasan UMK dan UMSK 2020 dilakukan secara bersamaan

Bahwa mengingat adanya perusahaan perusahaan besar di luar daerah ring maka perlu kiranya Gubernur Jawa Timur juga menetapkan UMSK diluar Ring 1,walaupun tidak ada usulan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Melihat uraian diatas maka kami Serikat Pekerja Serikat Buruh yung tergabung dalam PPBS menuntut
1.Mendesak Dewan Pengupahan Provinsi melakukan Pembahasan UMK UMSK 2020 secara bersamaan.
2. Agar Gubernur menetapkan UMK UMSK 2020 sesuai usulan Bupati/Walikota secara bersamaan.

Pada siang ini,Informasi terakhir yang didapat adalah Dewan Pengupahan Provinsi mengembalikan Rekom Bupati Sidoarjo dan Pasuruan karena terdapat dua usulan,namun Presidium PPBS ,Choirul Anam menyatakan bahwa PPBS akan terus mengawal hongga muncul satu usulan yakni dari Depekab Unsur Pekerja .

(Khoirul Anam)

Pos terkait