PP 78 Tahun 2015 Untuk Mengebiri Upah Buruh

Cimahi, KPonline – Sungguh Luar biasa dampak kekuatan PP 78/2015 terhadap buruh. Upah yang sangat minim dan tak bisa mencukupi kebutuhan hidup terus menghantui.

Maka hari ini Senin (19/11/2018) gabungan Serikat buruh yang terdiri dari FSPMI dan SPN mendatangi kantor walikota Cimahi untuk mendapatkan persetujuan dan Rekomendasi agar UMK lebih diatas PP 78/15.

Mengingat di daerah lain, terutama jawa bagian timur dan tengah, Gubernur sudah mau menetapkan UMK diatas PP 78.

Serikat pekerja yang diwakili oleh Jujun Juansah ( Ketua KC FSPMI Bandung Raya ) dan perwakilan dari SPN serta beberapa orang perwakilan lainnya langsung disambut oleh Walikota Cimahi beserta jajarannya.

Ada tiga hal yang disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja, yakni mempertanyakan tentang komitmen walikota dan DPRD Kota Cimahi terkait Rekomendasi terhadap upah UMK 20% diatas PP 78/15 yakni sebesar 8,03%. Mencabut PP 78 /15 yang sudah sangat jelas menyengsarakan buruh dan masyarakat banyak serta terkait PERDA Kota Cimahi No.8 tahun 2015 tentang upah sektoral.

Buruh meminta agar walikota membuat surat edaran dan pemberitahuan tentang PERDA tersebut secara tegas agar pengusaha segera melaksanakannya.

”Pemerintah Kota Cimahi akan mencoba untuk membuat rekomendasi terkait hal tersebut jika memang di propinsi lain memang sudah ada yang menetapkan UMK diatas PP 78/15,” kata Ajay (Walikota Cimahi).

Namun semua itu harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Terkait semua hal yang disampaikan oleh buruh, Walikota Cimahi akan senantiasa mengedepankan perundigan agar semua pihak bisa sepakat.

Untuk PERDA No.8/2015 pihak Pemkot Cimahi akan segara membuat surat edaran dan pemberitahuan kepada para pengusaha agar segera melaksanakannya. (Boy)