Posko Pengaduan THR FSPMI Sumut, Ratusan Buruh Mengadu, Terbanyak Deli Serdang

Sumatera Utara,Ponline – Hari ini Jumat, 8 Juni 2018 adalah hari terakhir bagi para pengusaha wajib membayarkan THR kepada pekerjanya, sesuai Permenaker 06 Tahun 2016 Tentang THR, yang berbunyi “Pengusaha wajib memberikan THR Pekerjanya paling lambat 1 Minggu Sebelum Lebaran”

Hingga saat ini, Posko Pengaduan THR FSPMI Sumut sudah menerima ratusan pengaduan buruh terkait dugaan pelanggaran THR, terbanyak melapor buruh berasal dari Kabupaten Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

Untuk Deli Serdang ada 5 Perusahaan dengan total buruh yang diduga tidak mendapat THR berjumlah lebih kurang 200 an orang, belum lagi yang melapor via telepon akan tetapi tidak berani untuk didampingi tim LBH FSPMI Sumut, jumlahnya mungkin 500 an orang, mereka takut di PHK bila kita dampingi.

Diantara yang Positif Bandel perusaahan adalah PT Kelambir Jaya yang beralamat di Kelambir V Kabupaten Deli Serdang, ratusan pekerja hingga kinin mogok kerja 41 hari dan THRnya terancam tak di berikan pihak perusahaan.

Ada juga perusahaan pengolaan makanan ringan di sepanjang jalan lintas Medan – Tanjung Morawa diduga 400 an buruhnya yang bersatatus kontrak tidak mendapat THR, hal ini kami ketahui dari laporan buruh via Telepon tapi mereka takut menyebutkan nama dan data diri mereka, karena takut di PHK.

” Kita minta Disnaker dan DPRD Deli Serdang sidak ke perusahaan makanan ringan ini, diduga tiap tahun buruh kontraknya tidak pernah mendapatkan THR”

Untuk kota medan ada 1 perusahaan dengan total puluhan pekrerja, Serdang Bedagai dua perusahaan, Tabagsel dua perusahaan.

Kasusnya berpariatif, ada yang memang tidak diberikan THR, ada yang karena di PHK jelang 1 Bulan Lebaran, Habisnya Massa Kontrak Kerja, dan Kekurangan hitungan pembayaran THR.

Langkah yang kita lakukan, telah membentuk TIM Hukum mendapingi para buruh turun langsung perusahaan yang di duga melanggar aturan Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR,

Kita menunggu itikad baik perusaahan agar peduli pada buruhnya dalam merayakan hari lebaran Idul Fitri 2018 ini, karena THR sangat berarti dan sangat diharapkan buruh dan keluarganya untuk menjalankan lebaran nanti.

Dari beberapa perusahaan yang melapor, akhirnya ada beberapa yang akan membayar THR sesuai perturan,
” Kita menunggu sampai senin 11 juni 2018 niat baik para pengusaha ini, jika tidak maka kita akan umumi nama perusahaannya dan akan meproses secara Hukum, meminta agar di cabut izin perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya” tegas Willy

Hingga kini kita masih buka posko pengaduan sampai akhir Juni 2018 mendatang, bagi pekerja yang belum dapat THR segera melaporkan ke Posko Pengaduan THR FSPMI Sumut,

” Kita akan bantu semaksimal mungkin, agar para pekerja mendapatkan hak atas THR mereka”

Pos terkait