Bandung, KPonline – Perusahaan PT. Palmastex yang berlokasi di Jalan Batujajar, Bandung Barat diduga telah melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, dimana hak atas Tunjangan Hari Raya Keagaman para pekerjanya diduga kuat telah di sunat dari kisaran 1.000.000 hingga 1.500.000 setiap orangnya.
Menyikapi hal itu, PUK FSPMI PT. Palmastex langsung bergegas melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui posko pengaduan THR yang ada di Kabupaten Bandung Barat, akan tetapi laporan pengaduan dari anggota/PUK FSPMI PT. Palmastex melalui posko yang ada di Kabupaten Bandung Barat tersebut di nilai tidak epektif, sebab apa yang telah dilaporkan oleh pihak pekerja/buruh PT. Palmastex, tidak segera di tindaklanjuti dengan cepat oleh pihak posko pengaduan.
Padahal perusahaan PT. Palmastex patut di duga melakukan penggelapan sebagaimana Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 374 dimana perusahaan telah melakukan pemotongan nilai Tunjangan Hari Raya yang seharusnya di terima oleh pekerja, patut di duga pula bahwa kisaran angka yang di potong yaitu sebesar rp. 1.000.000 hingga rp. 1.500.000 per orang, tanpa adanya persetujuan dari pihak pekerja/buruh, dengan alasan ada potongan barang rijek.
Dede Rahmat selaku perangkat KC FSPMI Bandung Barat juga turut angkat bicara. Dengan adanya pelanggaran hak normatif tersebut, ia meminta agar pihak perusahaan segera membayar atas kekurangan pemberian THR para pekerjanya, kemudian Dede juga meminta kepada pihak pemerintah Kabupaten Bandung Barat, supaya segera menindak tegas serta mengambil langkah-langkah cepat untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak.
“Sebab jika pemerintah lamban dalam hal menindaklanjuti pengaduan tersebut, maka dapat di pastikan akan ada sebuah upaya-upaya hukum bahkan pergerakan aksi unjuk rasa oleh KC FSPMI Bandung Barat,” tegasnya.
Setelah ada reaksi dan pelaporan kepada Dinas Tenaga Kerja via telepon, kemudian pihak Disnaker KBB, mendatangi perusahaan, bahkan telah di lakukan Bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan PT. Palmastex, namun sampai saat ini, belum ada penyelesaian, dikarenakan pihak HRD maupun Owner perusahaan sedang tidak ada di tempat. (Drey)