Posko Orange Partai Buruh Bogor Siap Membantu Pengaduan Masyarakat

Bogor, KPonline – Exco Partai Buruh Kabupaten Bogor buka Posko Orange di Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Kel. Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Posko Orange dari Partai Buruh sebagai wadah pengaduan masyarakat demi membantu masyarakat yang mengalami kendala atau permasalahan dalam pelayanan sosial, ketenagakerjaan dan kemanusiaan.

Buruh melalui serikat pekerja/serikat buruh sudah biasa membantu menangani permasalahan perburuhan atau ketenagakerjaan untuk anggotanya, dengan dibuka nya Posko Orange ini Partai Buruh memperluas membantu pengaduan – pengaduan di masyarakat, pekerja/buruh yang belum berserikat yang membutuhkan bantuan hukum ketenagakerjaan, masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengalami kekerasan, sampai permasalahan KDRT, pelecehan seksual dan permasalahan hukum lainnya.

Bacaan Lainnya

“Selama ini kita semua tahu banyak masyarakat mengalami yang namanya diskriminasi dan kendala dalam bentuk pelayanan publik, sehingga kita buat dan buka Posco Orange ini demi membantu masyarakat. Kita komitmen membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan, sekaligus melalui Posko Orange ini kita lebih mendekatkan diri dengan masyarakat” Komarudin Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Bogor.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahannya dapat mendatangi Posko Orange Partai Buruh atau Kantor Exco Partai Buruh Kabupaten Bogor di Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Kel. Tengah, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor. Beberapa bantuan pengaduan masyarakat yaitu pekerja/buruh mengalami PHK sepihak, Uang pesangon tidak dibayarkan atau tidak sesuai, Outsourcing dan buruh kontrak yang mengalami pelanggaran hukum, Upah/THR tidak dibayar atau dipotong, kriminalisasi terhadap buruh, petani, nelayan dan aktivis, mengalami KDRT dan pelecehan seksual, tidak mendapatkan cuti, ditolak rumah sakit dan terkendala dengan BPJS, pelayanan publik yang buruk dan tidak profesional, PRT mengalami kekerasan serta menentukan bantuan atau pendampingan hukum.

Penulis : Gio
Kontributor Bogor

Pos terkait