Pilkades di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari Karawang

Karawang, KPonline – Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Karawang yang di adakan di Desa Cengkong Kecamatan Purwasari ada sedikit kesalahpahaman antar pendukung Calon Kepala Desa, Minggu (11/11/2018).

Dalam melaksanakan pesta demokrasi Pilkades warga Desa Cengkong Kecamatan Purwasari melakukan yang pencoblosan kepada Calon Kepala Desa Cengkong sesuai pilihan nya masing-masing yang mana pelaksanaannya di halaman terbuka atau lapangan yang hampir berdekatan dengan Desa Cengkong tersebut.

Antusias warga Desa Cengkong sangat membludak sampai-sampai terjadi saling dorong-dorongan sebelum masuk pintu panitia TPS pemilihan Calon Kepala Desa.

Dalam melaksanakan haknya warga Desa Cengkong sangat antusias dan meriah. Namun dalam berjalan nya pesta demokrasi tersebut tercoreng oleh salah satu Calon Kepala Desa yang diduga mobilisasi masa dari luar wilayah Kecamatan Purwasari.

Pada pukul 11.00 wib yang terdapat sebuah kendaraan Elp angkutan umum menurunkan penumpang asal Pabuaran Subang yang mengaku mau pindahan ke perumahan di daerah Kosambi di jalan raya Pancawati dan jemput oleh mobil angkutan umum minibus atau angkot.

Namun diketahui oleh pasangan calon lain dan akhirnya gesekan pun tidak bisa di hindari dan langsung mengepung masa tersebut namun tidak berlangsung lama karena pihak Kepolisian dan TNI pun dengan sigap dan cepat dalam mengamankan area titik dimana kericuhan pun terjadi.

Pihak Kepolisian pun mengamankan kendaraan roda 4 yang nyaris di rusak masa dan diduga membawa mobilisasi masa tersebut.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Purwasari Iptu Rigel Suhakso menuturkan, Polisi mengamankan satu unit Kendaraan roda 4 tersebut ke polsek agar tidak di amuk masa.

Setelah kericuhan mereda masa pun terpokus ke penghitungan suara dimana dalam proses penghitungan suara pun kembali dihujani. Beberapa protes keras oleh saksi pasangan calon karena diduga penghitungan suara di anggap tidak sah dan banyak blangko.

Setelah proses panjang musyawarah yang di lakukan oleh Panitia Pilkades yang di dampingi pihak Kecamatan Purwasari maupun dari Pemda Karawang yang mana begitu alot dan di hujani protes keras semua Pasangan Calon.

Dalam musyawarah tersebut menemui Kesepakatan bersama dan di setujui oleh semua pasangan Calon Kepala Desa, yang mana penghitungan kembali kotak surat suara dilakukan yang diduga tidak sah dan blangko tersebut sesuai dengan Undang undang Pemilihan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

Dalam laporan Warga setempat, “Satu RT Warga Perumahan Cengkong Persada Blok C RT 6 tidak bisa menggunakan hak pilihnya.  Salah satu warga basis jiwa yang merupakan salah satu calon Kepala Desa.

Sementara dalam penghitungan surat suara Pilkades tersebut lebih unggul untuk Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan perolehan suara 3.195, untuk nomor urut 2 mendapat perolehan suara 3.003.

Kemudian disusul oleh pasangan Calon Nomor urut 1 dengan perolehan suara sejumlah 1.612 dan nomor urut 4 berjumlah 16 suara.