PHK Menimpa Anggota 6 PUK SPL FSPMI Provinsi Riau, Pimpinan Pusat Turun Tangan

Bekasi, KPonline – Melalui zoom meeting, pengurus PP SPL FSPMI rapat dengan DPW FSPMI dan KC FSPMI di Provinsi Riau terkait masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap anggota dari 6 PUK SPL FSPMI di Provinsi Riau akibat akuisisi oleh Pertamina. Zoom meeting dilakukan pada Jumat, 19 Juli 2021 pukul 19.30 WIB.

Adapun peserta zoom metting antara lain Nur Kholik, Masrul Zambak, Heri Novianto, Fajar Setiawan, Evi Ristiasari, Ganang, Sabilar Rosyad, Taufik Hidayat, Aan Suherlan, Michael J.Latuwael, Mahendra Pribadi (SAM), Nedial (SAM), Zulisman (SAM), Bafri Suwandi
(SAM), Arnold Rizal (SVC), Ananda Putra (SAM), Tagor Napitupulu (SVC), Elmon Henry Pandiangan (PP), Rejosa Ginting (ABB), Burhanuddin Rambe (RDP), Sukirno (RDP), Roymargen (RDP), Hotbi Sitanggang (RDP), Trinando Rumah Hordo (RDP), Rusdian (SGJ), Joko (SGJ), Sikzen Hutapea (ABB), Aprison Simanjuntak (ABB), Satria Putra (DPW FSPMI
Riau).

Kondisi permasalahan yang dibahas dalam rapat konsultasi via zoom meeting antara lain :

1. Hubungan kerja antara Subkon PT.CPI dengan PT.CPI tidak diketahui;
2. Hak-hak yang sudah diterima dalam perkara PHK tersebut adalah kompensasi pesangon;
3. PT.CPI habis kontrak atas pengelolaan blok Rokan per 8 Agustus 2021, selanjutnya diambil alih oleh PT.PHR (Pertamina Hulu Rokan).

Ada beberapa analisa yang disampaikan tim advokasi PP SPL FSPMI, analisa tersebut antara lain :

1. Mekanisme perselisihan hubungan industrial (PHI) tidak dapat ditempuh karena hak-hak pekerja telah diberikan sesuai
peraturan perundang-undangan.
2. Kehilangan pekerjaan hanya dapat ditempuh melalui jalur lain seperti lobi politik tingkat
lokal dan nasional antara lain : Bupati, Gubernur, Menteri BUMN, Parpol, PT.PHR.
3. Apakah dalam konteks pengambil alihan pengelolaan blok minyak, common practice
PT. PHR untuk merekrut Kembali pekerja PT.CPI juga termasuk Subkonnya? Bagaimana common practice perekrutan kembali pekerja PT. Pertamina terhadap
pengelolaan blok minyak di Indonesia?
4. Bila PT.PHR telah ambil alih blok rokan maka operasionalisasi blok rokan pasti menggunakan subkon.

Ketua PP SPL FSPMI, Taufik Hidayat, SE, SH mengatakan, meskipun sudah dilakukan lobi-lobi melalui Bupati, DPRD II dan DPRD I, Gubernur di provinsi Riau kita tetap harus mengambil langkah-langkah strategis.

“Lakukan upaya melalui jalur hukum, lobi lanjutan di tingkat Nasional oleh PP SPL FSPMI dan DPP FSPMI,” kata Taufik Hidayat.

Ia menambahkan di daerah pun tetap membuat resolusi oleh seluruh anggota FSPMI se Provinsi Riau dan kalau dalam langkah ini mengalami jalan buntu, maka tidak menutup kemungkinan untuk diadakan aksi se Provinsi Riau, karena penyelesaian setiap perkara kembali kepada keseriusan kita dalam mencarikan solusinya bukan bergantung kepada pihak ketiga supaya tidak seperti peribahasa ‘bagai menegakkan benang basah’. (Yanto)