PH Aktifis Buruh FSPMI Palas Aksi Walkout dari Ruang Sidang

 

Padang Lawas, KPonline – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rohdalahi Subhi Purba, SH, MH yang hadir bersama Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, SH dan Advokat Sulthoni Hasibuan, mengambil sikap walkout dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Sibuhuan, pada lanjutan sidang pemeriksaan saksi JPU dalam kasus perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang Lawas, yang kembali disidangkan pada Kamis (15/07/2021).

Aksi walkout dari ruang persidangan tersebut dilakukan oleh pensehat hukum Aktifis Buruh FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i, dikarenakan majelis hakim tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan dengan tanpa kehadiran saksi di muka persidangan.

“Seharusnya, JPU membacakan keterangan BAP saksi di penyidikan yang tidak hadir di muka persidangan, harus memenuhi ketentuan pasal 162 KUHAP, yaitu meninggal dunia, berhalangan hadir karena alasan yang sah, tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau jauh tempat tinggalnya dan bila mana ada kepentingan negara,” ujar Rohdalahi.

“Maka berdasarkan ketentuan tersebut, pembacaan BAP saksi di penyidikan atas nama saksi JPU Riko Rikardo Sinaga di muka persidangan dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang Lawas, ditolak oleh Penasehat Hukum dari LBH FSPMI Sumut karena tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Novita Megawati Aritonang ini, tetap mempersilahkan JPU untuk membacakan BAP kesaksian di penyidikan tersebut. “Atas hal tersebut kami selaku penasehat hukum merasa keberatan dan mengambil sikap walkout pada saat JPU membacakan BAP keterangan saksi atas nama Riko Rikardo Sinaga tersebut,” tegasnya.

Setelah keterangan saksi JPU yang tidak hadir di persidangan atas Riko Rikardo Sinaga selesai dibacakan keterangan BAP-nya, Tim Penasehat Hukum FSPMI kembali memasuki ruangan persidangan, untuk selanjutnya mendengarkan pembacaan keterangan BAP di penyidikan Saksi JPU atas nama Muhammad Yahya Pulungan.

“Nah, pada saat JPU membacakan keterangan saksi Muhammad Yahya Pulungan, kami tidak melakukan aksi walkout, karena sesuai keterangan dari JPU bahwa sudah dipanggil secara patut dan ada keterangan dari Kepala Desa Papaso bahwa saksi tidak lagi bertempat tinggal di Desa Papaso. Hal ini tentunya sudah sejalan dengan ketentuan Pasal 162 KUHAP tersebut,” jelasnya.

Sedangkan, Ketua Willy Agus Utomo, SH meminta agar majelis hakim bersikap netral dalam proses pemeriksaan perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i tersebut.

“Dari fakta-fakta yang disampaikan oleh sejumlah saksi di muka persidangan terkait kasus perkara pidana ini, kami memohon agar aktifis buruh Maulana Syafi’i ini dibebaskan dari segala bentuk dakwaan dan dipulihkan kembali nama baiknya,” desak Willy.

Sidang ditutup pada sekira pukul 22.00 WIB dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (29/07/2021) dua pekan ke depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Akhirnya, Willy meminta dukungan dan keikhlasan doa dari seluruh buruh di Indonesia dan juga Buruh Internasional, agar kebenaran dan keadilan atas kasus perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh Ketua KC FSPMI Padang Lawas, Maulana Syafi’i bisa benar-benar ditegakkan oleh Majelis Hakim PN Sibuhuan yang memeriksa perkara aquo. (Tim)