Pesan Tegas Presiden FSPMI Suparno di Seremonial Pelantikan PP SPEE FSPMI

Pesan Tegas Presiden FSPMI Suparno di Seremonial Pelantikan PP SPEE FSPMI
Suparno, Presiden FSPMI saat menyampaikan pidato di Agenda Seremonial Pelantikan Pengurus Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE - FSPMI) periode 2026-2031 | Foto by Ocha Hermawan

Bekasi, KPonline-Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, menegaskan bahwa FSPMI akan tetap berdiri sebagai organisasi perjuangan dan tidak akan meninggalkan ideologi gerakan dalam membela hak-hak kaum buruh. Penegasan itu disampaikannya dalam pidato pada acara Seremonial Pelantikan Pengurus Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Periode 2026-2031 yang digelar di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kamis (11/6/2026).

Suparno mengingatkan bahwa tantangan gerakan buruh ke depan akan semakin berat, terutama menjelang pembahasan upah tahun 2027, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga ancaman perluasan praktik outsourcing dan pemagangan yang dinilai merugikan pekerja.

“Organisasi FSPMI akan tetap pada posisinya, yaitu organisasi gerakan. Kita tidak akan berubah dari ideologi kita, yaitu perlawanan dan perjuangan. Jangan sampai FSPMI berhenti dari gerakan,” tegas Suparno.

Kemudian, kata Suparno, perjuangan pengupahan harus menjadi perhatian utama seluruh struktur organisasi, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Ia menilai masih banyak wilayah di Indonesia yang tingkat upahnya belum layak sehingga memicu berbagai gugatan dan konflik ketenagakerjaan.

“Kita akan diuji dalam perjuangan upah ke depan. Jangan sampai persoalan upah yang terjadi tahun ini terulang lagi tahun depan. Wilayah-wilayah yang upahnya masih rendah harus menjadi konsentrasi gerakan kita, termasuk Jawa Barat,” ujarnya.

Selain itu, Suparno juga menyoroti berbagai kasus PHK serta tindakan perusahaan yang dianggap menghambat aktivitas serikat pekerja. Ia meminta seluruh pimpinan cabang dan pengurus daerah untuk tidak ragu melakukan perlawanan apabila hak-hak pekerja dilanggar. Menurutnya, perjuangan tidak boleh berhenti hanya karena surat-surat serikat pekerja tidak ditanggapi oleh perusahaan.

“Kalau perusahaan masih melanggar hak-hak serikat pekerja, jangan sampai kita kalah oleh satu atau dua perusahaan yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Harus ada gerakan,” katanya.

Suparno juga menegaskan bahwa selama ini buruh sering kali harus berjuang sendiri tanpa banyak pihak yang benar-benar berpihak kepada mereka.

“Buruh itu selalu berdiri sendiri dalam memperjuangkan haknya. Jangan berharap ada yang selalu mendampingi. Jangan hanya berpihak saat seremonial, setelah itu kembali seperti semula. Karena itu FSPMI tidak boleh kehilangan semangat gerakannya,” tegasnya.

Selain perjuangan nasional, Presiden FSPMI itu juga mengungkapkan rencana mendorong lahirnya berbagai regulasi ketenagakerjaan di tingkat daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur maupun aturan lain yang dapat memperkuat perlindungan pekerja.

Ia menyebut langkah tersebut penting agar ketika Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru selesai dibahas di tingkat nasional, daerah-daerah sudah memiliki payung hukum yang sejalan dengan kepentingan pekerja.

“Kalau pembuatan regulasi itu sulit, maka kita akan melakukan aksi bersama di wilayah. Tujuannya agar kesejahteraan buruh dapat tercakup dari tingkat nasional sampai daerah melalui regulasi yang berpihak kepada pekerja,” ujarnya.

Suparno pun menyinggung rencana revisi sejumlah aturan ketenagakerjaan. Yakni, Permenaker Nomor 7 tahun 2026 tentang Alih Daya, yang saat ini tengah menjadi perhatian gerakan buruh FSPMI.

Ia menegaskan, FSPMI akan berada di garis depan apabila pemerintah tetap mempertahankan kebijakan yang membuka ruang lebih luas bagi outsourcing, alih daya, maupun pemagangan yang tidak memberikan kepastian kerja.

“Draft revisi sudah kami sampaikan. Kalau nanti isi aturan itu justru membebaskan outsourcing, membebaskan pemagangan dan alih daya tanpa perlindungan yang jelas, maka FSPMI akan selalu siap bertempur di barisan depan,” tegasnya.

Tak hanya persoalan hubungan industrial, Suparno pun menyoroti masalah Universal Health Coverage (UHC) dan layanan BPJS Kesehatan yang menurutnya masih menyisakan banyak persoalan di berbagai daerah.

Ia mengkritik pemerintah daerah yang memiliki tunggakan pembayaran sehingga menyebabkan layanan kesehatan masyarakat terganggu.

“Banyak masyarakat kecil yang akhirnya kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena kepesertaan BPJS mereka terhambat. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Menurut Suparno, persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah.

Dalam bagian akhir pidatonya, Suparno melontarkan kritik keras terhadap kebijakan perpajakan yang dikenakan kepada pekerja, termasuk pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga pesangon PHK.

Ia menilai buruh menjadi kelompok yang terus-menerus dibebani berbagai pungutan saat menerima hak-haknya.

“Setiap bulan buruh dipotong pajak. Saat menerima THR dipotong pajak. Saat mengambil JHT dipotong pajak lagi. Ketika terkena PHK dan menerima pesangon juga masih dipotong pajak. Ini yang harus menjadi perhatian karena terlalu membebani pekerja,” ujarnya.

Karena itu, FSPMI akan terus mengawal berbagai kebijakan yang dianggap merugikan pekerja melalui dialog maupun aksi massa.

Menutup pidatonya, Suparno kembali mengingatkan bahwa kekuatan utama FSPMI terletak pada konsistensinya sebagai organisasi perjuangan. Baginya, serikat pekerja tidak boleh hanya menjadi organisasi administratif, tetapi harus tetap menjadi alat perjuangan bagi anggotanya.

“Sekali lagi saya tegaskan, serikat pekerja adalah organisasi gerakan. Jangan pernah berhenti bergerak. Selama masih ada ketidakadilan terhadap kaum buruh, maka perjuangan harus terus berjalan,” pungkas Suparno.