Perwakilan Karyawan & Manajemen PT. GPE Site AKP Gelar Perundingan Bipartit untuk Bahas Upah Lembur

Perwakilan Karyawan & Manajemen PT. GPE Site AKP Gelar Perundingan Bipartit untuk Bahas Upah Lembur

Konawe, KPonline – PT. Graha Prima Energy (GPE) site AKP menggelar perundingan bipartit antara perwakilan karyawan dan perwakilan perusahaan pada Rabu, 29 Oktober 2025. Pertemuan ini diadakan di Ruang Meeting Office PT. GPE site AKP dan berlangsung kondusif.

Perundingan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, yaitu Rahmat selaku HRD dan Saritua F. P Malau selaku Head Engineering, serta perwakilan karyawan, yaitu Sultan, Yusuf, Galang Mahardika Manga, dan Trinaldy Kalua’ Tonapa.

Dalam pertemuan tersebut, karyawan mengajukan permintaan terkait upah lembur berdasarkan beberapa peraturan antara lain :

1. UU No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Upah Lembur.
2. Waktu kerja yang diberlakukan di PT. GPE site AKP adalah 6 hari kerja dan 1 hari libur dalam seminggu dengan 7 jam kerja dalam sehari.
3. Actual jam kerja yang diberlakukan adalah 11 jam kerja dalam sehari, sehingga terdapat kelebihan 4 jam kerja setiap hari.

“Permintaan kami sifatnya normatif, maka kami berharap dapat dikabulkan,” kata Sultan selaku perwakilan karyawan.

Menanggapi permintaan tersebut pihak perusahaan menyambut baik dan akan mengajukan permohonan ke pimpinan pusat perusahaan di pertengahan November 2025.

“Kami menyambut baik permintaan kawan-kawan dan akan segara ajukan ke pimpinan pusat dan manajemen site juga akan memberitahukan kembali kepada perwakilan karyawan terkait perkembangan permintaan tersebut,” ungkap perwakilan perusahaan.

Pertemuan diakhiri dengan harapan apa yang diminta karyawan dapat disetujui sehingga kondusifitas tercipta.

Penulis : Sultan
Editor : Yanto