Perundingan Tripartit Ke II Pekerja PT PEU Tidak Menghasilkan Kesepakatan

Bangkinang, KPonline – Rabu 02 Juni 2021 Perundingan Tripartit ke II, 33 Pekerja PT Padasa Enam Utama Kuto Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau dilasanakan di kantor Dinas Perindustrian dan Tenagakerja Bangkinang.

Hasimin,Cs Pekerja PT PEU didampingi Rosario Sianturi SH., MH Advokad dari Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH., MH & Rekan.

Rosario Sianturi, SH.MH kepada Koran Perdjoeangan Online melalui telepon selularnya mengatakan.
“Juniardi pihak yang mewakili perusahaan menolak untuk membayar pesangon dan permohonan 33 pekerja untuk dipekerjakan kembali.

Kalaupun pekerja mau bekerja kembali harus menandatangani surat pernyataan untuk masuk ke serikat buruh yang dibentuk perusahaan, namun 33 pekerja menolaknya” Ujar Rosario Sianturi,SH.MH

Lanjut Rosario.
“Syarat yang diajukan perusahaan tersebut adalah tindakan yang bertentangan dengan UU.No.21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, juga tentang HAM, kebebasan berserikat itu adalah haknya setiap pekerja yang dijamin dan dilindungi oleh Undang- Undang, dan siapapun dan dengan cara apapun dilarang untuk memaksa pekerja berserikat atau tidak beserikat, dan pekerja bebas memilih dan menentukan organisasi serikat pekerjanya” Tegas Rosario.

Masih menurut Rosario. “Pekerja bersedia bekerja tanpa syarat, karena aksi dan mogok yang mereka lakukan di Perusahaan merupakan hak berekspresi dan hak menyatakan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang No.13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan”Ujarnya.

Hj.Efrinawati,SE selaku Mediator, mengatakan “Perundingan tidak menghasilkan kesepakatan, dan secepatnya kami terbitkan Anjuran, sehingga apabila salah satu pihak ingin melanjutkan perselisihan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) sudah ada dasarnya” Kata Mediator ini. (Anto Bangun)