Perundingan PKB Tak Kunjung Selesai, PUK SPL FSPMI PT. Astra Daido Steel Indonesia Meradang

Bekasi, KPonline – PUK SPL FSPMI PT. Astra Daido Steel Indonesia sudah tiga tahun lebih melakukan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), namun hingga kini belum selesai juga.

Serikat Pekerja menilai konsep manajemen yang disodorkan banyak yang berbeda jauh dengan konsep serikat pekerja, terlebih pasal terkait kompensasi PHK yang nilainya disesuaikan dengan Undang- undang No.11 tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Ketua bidang PKB PC SPL FSPMI Bekasi M.Indrayana, S.H menuturkan tim perunding PKB PUK SPL FSPMI PT. Astra Daido Steel Indonesia sudah melakukan perundingan PKB sejak tahun 2019, namun hingga saat ini mereka belum bersepakat.

“Perundingan yang mereka lakukan sudah berjalan 3 tahun sejak 2019, akhirnya membuat gusar dan marah para tim perunding karena pihak pengusaha mengeluarkan angka atau nilai kompensasi PHK yang nilainya sama persis dengan undang undang No. 11 tahun 2020,” tutur Indra.

Merasa ada kendala PUK SPL FSPMI PT. Astra Daido Steel Indonesia mengajak diskusi PC SPL FSPMI Kab/Kota Bekasi terkait permasalahan ini pada Rabu (18/8/2021) di Caffe es Yo Deltamas, Desa Sukamahi, Kec. Cikarang Pusat, Bekasi.

Hadir dalam diskusi adalah seluruh pengurus PUK SPL FSPMI PT.Astra Daido Steel Indonesia dan PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi bidang PKB dan bidang Advokasi.

Pada kesempatan diskusi, PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi menyampaikan agar tim perunding PKB PUK SPL FSPMI PT. Astra Daido Steel Indonesia bertahan pada konsep yang diajukan.

“Lakukan lobi-lobi kepada tim manajemen dan kawan-kawan bertahan dengan draft atau konsep yang sudah diberikan kepada pengusaha, serta sampaikan bahwa Undang-undang No.11 tahun 2020 hanya berlaku kepada pekerja yang masuk kerja setelah Undang-undang tersebut di undangkan,” kata Indrayana.

“Perjuangan perlu kekompakan, konsolidasikan anggota sehingga kawan-kawan anggota paham tentang apa yang sedang pengurus perjuangkan,” pungkasnya. (Yanto)

Pos terkait