Cirebon, KPOnline – Pada hari ini Selasa, 22/01/019 bertempat di PT. Saiya Indonesia Plumbon-Cirebon, pihak perusahaan telah menepati janjinya untuk mengadakan perundingan bipartit terkait penyelesaian PHK sepihak kepada 9 Pengurus PUK PT.Saiya Indonesia.
Perundingan ini dikawal oleh aparat kepolisian dari kesatuan Polsek Depok-Plumbon dan puluhan anggota FSPMI Cirebon Raya yang berjaga didepan pintu masuk pabrik.
Perundingan bipartit berjalan sangat alot, pasalnya pihak perusahaan bersikukuh untuk tidak mempekerjakan 9 karyawannya, dikarenakan kinerja kerja yang berkurang dan terjadi disharmonisasi semenjak 9 karyawan ini bergabung dengan Serikat Pekerja.
Ketua Pimpinan Cabang Agus Riyanto, yang dikuasakan sepenuhnya oleh Pengurus Serikat Pekerja PUK PT.Saiya Indonesia, menolak tegas bahwa PHK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan Ketenagakerjaan.
“Jadi pada hari ini pihak perusahaan dan pihak serikat pekerja tidak menemukan titik temu, sehingga pihak serikat pekerja akan melakukan upaya agar 9 pengurus yang terPHK bisa bekerja kembali, dengan diadakan perundingan lanjutan. Dan jika perusahaan tetap tidak bisa mempekerjakan kembali maka kita akan mengerahkan aksi massa atau menempuh upaya jalur hukum”, tandasnya.