Persiapan Perjuangan Upah 2021, FSSP MM2100 Adakan Konsolidasi Anggota

Bekasi, KPonline – Kenaikan upah 2020 Kab. Bekasi sangat dramatisir khususnya terkait Upah Minimum Sektor Kabupaten atau UMSK 2020 yang baru ditanda tangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada akhir September 2020

Padahal aksi unjuk rasa dilakukan terus menerus oleh kalangan buruh, melihat hal itu maka Forum Silaturahmi Serikat Pekerja FSSP MM2100 mengadakan konsolidasi anggota, Jumat 13 November 2020 di RM Dara Sederhana Cibitung.

Bacaan Lainnya

 

Menurut D. Siswoyo selaku Sekertaris Koordinator FSSP MM2100, Upah adalah masalah kita bersama, sehingga kita harus sering sering berkumpul untuk berdiskusi apalagi setelah disahkanya Omnibus Law UU Cipta kerja disahkan.

Di tambah adanya Surat Edaran dari Kementrian Ketenagakerjaan yang menghimbau kapada Kepala daerah untuk tidak menaikan upah, ini tentu semakin memperberat perjuangan kita. Lanjut D. Siswoyo.

Dalam sambutannya Nono Kartono selaku Koordinator FSSP MM2100 menyampaikan, Alhamdulillah hari ini kita bisa berkumpul dalam rapat anggota FSSP MM2100, dimana kita harus punya strategi untuk kedepan, apalagi setelah UU Cipta Kerja disahkan Presiden

“Padahal penolakan ada dimana mana, khususnya di kab. Bekasi pada 8 Oktober 2020 ribuan masa unjuk rasa di warung bongkok yang menyebabkan kemacetan sampai di lampu merah cibitung”, lanjut Nono.

“Yang saya tahu di kawasan MM2100 ada 2 Perusahaan yaitu PT. Mitsuba dan PT. Crestek sudah disepakati antara Serikat Pekerja dan Management untuk tidak akan menggunakan UU Cipta Kerja yang mendegradasi kesejahteraan Pekerja, harapan saya kawan kawan lain bisa mengikuti PT. Mitsuba dan PT. Crestec untuk menyepakati tidak menggunakan UU Cipta Kerja,” Tutup Nono

Pos terkait