Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 : Pemerintah Menelan Ludah Sendiri, KSPI Jateng Siap Berunjuk Rasa

Semarang, KPonline – Bencana kemanusiaan untuk kalangan buruh kembali terjadi di negeri ini, kali ini buruh dipukul lewat BPJS Ketenagakerjaan, dimana JHT ( jaminan hari tua) adalah satu satunya harapan buruh setelah pesangon sudah luluh lantak oleh UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Sepertinya pemerintah belum puas menindas kaum buruh. Sebagaimana  dicontohkan, keluarnya PP 36/2021 tentang pengupahan membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per bulan masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum seperti di Kabupaten Jepara dan Kabupaten Demak yang kenaikan upahnya berkisar di angka 1400 rupiah, lebih kecil dibandingkan dengan biaya ke toilet.

Terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang mengatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun ibarat pembunuh yang sangat kejam dan sadis kepada kaum buruh seperti yang disampaikan oleh Aulia Hakim selaku Sekretaris KSPI Jawa Tengah.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sangat kejam dan sadis bagi kaum buruh dan keluarganya”, ucapnya dalam keterangan persnya.

Dalam Permenaker yang baru ini, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil  setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Menurutnya juga, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK. Untuk itu, KSPI mendesak pemerintah untuk segera mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK, yang kedua aturan ini sangat berdampak luas dimana MK dalam putusan Judical review tgl 25 nopember 2021 diktum 7 menyatakan melarang pemerintah selama 2 tahun tidak boleh membuat aturan yg berdampak luas ke masyarakat”, jelasnya.

“Sekarang seperti sudah tidak ada hukum di negara ini karena pemerintah justru mengajari rakyat nya melanggar hukum dengan melawan putusan MK,  kita semua tahu dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan”, lanjutnya sekali lagi.

Selain itu dirinya juga tidak habis fikir, saat ini menurutnya investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepanjang 2021 tercatat mencapai Rp553,50 triliun dan menanyakan kemana uang buruh yang ditahan sampai usia 56 tahun di BPJS Ketenagakerjaan lewat JHT setelah buruh ter-PHK.

“Kami dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah  mengecam sangat keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini dan dalam waktu dekat ini KSPI jateng akan melakukan unjuk rasa besar besaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah”, tegasnya. (sup)