Batam, KPonline-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak buruh di Batam, salah satu pusat industri strategis di Indonesia. Pada 2024, FSPMI Batam mencatat pertumbuhan signifikan dengan pelantikan beberapa Pimpinan Unit Kerja (PUK) baru, termasuk PUK SPEE FSPMI PT. Pegaunihan Technology Indonesia (10 Maret 2024) dan PUK SPEE FSPMI PT. Surya Teknologi (12 Mei 2023). Pelantikan PUK baru ini menegaskan semakin kuatnya basis organisasi FSPMI yang kini mencakup ribuan buruh dari berbagai perusahaan di Batam.
Menjelang Hari Buruh 2025, FSPMI Batam menggelar aksi besar menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 15%, menunjukkan militansi dalam menghadapi tekanan pengusaha dan kebijakan yang tidak berpihak pada buruh. Proyeksi ke depan, SPAMK FSPMI (Serikat Pekerja Alat dan Mesin Komponen) berfokus pada penguatan organisasi internal dan eksternal, tertib COS, PKB, solidaritas, pelatihan kader, dan advokasi hukum untuk memastikan kesejahteraan pekerja. SPAMK FSPMI menargetkan sebelum Kongres/Munas Februari 2026 terwujud pembentukan 3-4 PUK baru perusahaan-perusahaan sektor AMK sehingga dapat dbentuk Pimpinan Cabang dan peningkatan pendidikan organisasi untuk membekali anggota dengan pengetahuan tentang hak ketenagakerjaan.
Pada 14-16 Juni 2025, Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PP SPAMK) FSPMI mengadakan kunjungan kerja ke Batam untuk memperkuat organisasi dan melantik PUK baru. Kunjungan ini dipimpin oleh Sekretaris Umum PP SPAMK, Ranto Afryanto, dan Sekretaris Bidang Infokom PP SPAMK FSPMI, Wahyu Hidayat. Tiga hari sebelum keberangkatan, Wahyu Hidayat mengungkapkan adanya kasus skorsing terhadap sekretaris salah satu PUK oleh perusahaan dengan tuduhan yang tampak dibuat-buat. Setelah investigasi dan proses bipartit, sekretaris PUK tersebut terbukti tidak bersalah, dan skorsing dicabut. Kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya solidaritas dan perlindungan hukum yang diberikan serikat pekerja.
*Pentingnya Buruh Berserikat*
Berserikat adalah hak konstitusional buruh yang dijamin UU No. 21 Tahun 2000. FSPMI telah terbukti menjadi benteng perjuangan melawan ketidakadilan seperti PHK sepihak, upah murah, dan pelanggaran hak pekerja. Berserikat memungkinkan buruh memiliki suara kolektif, memperjuangkan upah layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang manusiawi. Tanpa serikat, buruh rentan terhadap tekanan pengusaha, seperti dalam kasus skorsing di atas, yang dapat diselesaikan berkat solidaritas dan advokasi FSPMI. Berserikat bukan hanya soal perjuangan, tetapi juga membangun solidaritas, wawasan, dan martabat pekerja.