Perintah Presiden Prabowo, Pengecer Kini Bisa Kembali Berjualan Gas 3 Kg

Perintah Presiden Prabowo, Pengecer Kini Bisa Kembali Berjualan Gas 3 Kg

Bekasi, KPonline – Buntut diberlakukannya peraturan Kementrian ESDM tentang LPG 3 Kg bahwa pengecer tidak boleh menjual sejak 01 Februari 2025 mengakibatkan banyak antrian terjadi di mana-mana. Masyarakat berbondong-bondong berburu dan mengantri di setiap sub pangkalan LPG 3 Kg.

Akhirnya hari ini Selasa (04/02/2025), Presiden Prabowo memerintahkan agar pengecer diperbolehkan kembali menjual gas LPG 3 Kg.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan kalau Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan mulai hari ini pengecer diperbolehkan kembali untuk menjual.

“DPR RI sudah berkomunikasi dengan presiden sejak semalam dan ada intruksi dari presiden agar kementrian ESDM untuk perhari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer untuk berjualan,” kata Dasco.

Kemudia dia melanjutkan, kalau Presiden Prabowo juga memerintahkan agar nantinya sambil berjalan pengecer-pengecer dijadikan Sub Agen.

“Nantinya sambil berjalannya aturan pengecer didaftarkan menjadi sub pangkalan, sehingga bisa menertibkan harga-harga LPG tidak mahal di masyarakat,” lanjutnya. (Rojali)