Oleh : Muhammad Amaluddin Siregar
*Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso
Tidak semua pekerja buruh memahami dan menyadari pentingnya sebuah organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam sebuah perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor Perkebunan Kelapa Sawit.
Padahal Serikat Pekerja/Serikat Buruh itulah yang akan memberikan mereka perlindungan dari kejahatan dan kezholiman yang dilakukan oleh perusahaan.
Tidak semua pekerja/buruh dilingkungan perusahaan memahami aturan perundang-undangan khususnya Ketenagakerjaan. Sehingga banyak hak-hak pekerja/buruh yang diatur dalam undang-undang tidak berikan oleh perusahaan.
Seperti misalnya, jam kerja yang melebihi 8 jam, upah lembur yang tidak sesuai, hak pesangon, pengharapan masa kerja dan uang penggantian hak tidak diberikan ketika seorang pekerja ter-PHK atau Pensiun Karena usia.
Belum lagi perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang tidak sejalan dengan undang-undang, pekerja kontrak yang dipekerjakan di bidang pekerjaan inti, seperti pemanen, pemuat, transportasi dan administrasi.
Selain itu ada juga pelanggaran-pelanggaran terhadap pembayaran upah dibawah UMK, atau upah kerja lembur pada hari-hari libur atau hari besar Nasional. Dan masih banyak pelanggaran lain yang tidak dipahami oleh buruh.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, mustahil dapat diperjuangkan oleh pekerja dengan sendiri-sendiri, sebab pengusaha, selain orang pintar, dia juga punya uang dan kekuasaan. Maka cara satu-satunya untuk memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh adalah dengan membentuk Organisasi Serikat Buruh yang independen tanpa ada campur tangan perusahaan.
Namun pekerja/buruh ketika ingin membangun Organisasi serikat pekerja/serikat buruh, mereka akan di takut-takuti, di intimidasi, diancam akan di PHK, dimutasi, bahkan di demosi.
Padahal jika buruh itu memahami, setiap pekerja yang bergabung atau menjadi pengurus Serikat Buruh dilindungi oleh undang-undang. Bahkan siapa saja yang mengintimidasi, mengancam, melarang, memutasi, atau upaya untuk memberangus serikat buruh, akan dikenakan Pidana Kurungan secepat-cepatnya 1 tahun kurungan sampai 5 tahun kurungan, atau denda 100 juta sampai 500 juta (UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh).
Salah satu serikat pekerja/serikat buruh yang konsisten memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh sejak tahun 1998 sampai saat ini adalah Organisasi Serikat Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Bahkan FSPMI sudah sudah masuk kategori Serikat Pekerja/Serikat Buruh Nomor 2 (dua) terbaik di Dunia, setelah Korea menduduki peringkat pertama, menurut Industri All (gabungan seluruh serikat buruh dunia).
Dengan demikian Pekerja/Buruh mustahil untuk mendapatkan kesejahteraan yang dijanjikan oleh undang-undang tanpa mereka membentuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh dilingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit. (MP Korda Tabagsel)
Keterangan foto :
Ketua PUK SPAI FSPMI PT. PHS Papaso, Muhammad Amaluddin Siregar