Bekasi, KPonline – Pj. Bupati Bekasi Drs. Dedy Supriyadi, MM di dampingi plt.Kadisnaker Kab.Bekasi, Nur Hidayah Setyowati,S.E, M.M. menemui audiensi Aliansi Buruh Bekasi Melawan pada Selasa, 12 November 2024.
Audiensi Kiansi buruh Bekasi Melawan (BNM) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait Pengupahan, beberapa perubahan signifikan diatur sebagai berikut :
1. Penghidupan layak bagi pekerja/buruh, pangan, sandang dan papan
2. Dewan Pengupahan Daerah, termasuk pemerintah daerah, dilibatkan dalam perumusan kebijakan pengupahan
3. Gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral di tingkat provinsi dan dapat pula di kabupaten/kota
Di sela-sela audiensi Pj.Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi bertanya kepada ketua aliansi BBM, tentang waktu omah buruh diresmikan. “Undang saya dan jajaran Muspida, disnaker dan pihak-pihak terkait lalu kita kumpul bikin panggung, kalau bisa sebelum pilkada,” kelakarnya.
“Nanti pak Sukamto dan pak Sarino sebagai tuan rumah yang ngundang kami,” kata Dedy.
Menanggapi hal itu seluruh peserta yang hadir tanpa dikomandoi serempak mengiyakan, “Siap pasti kita undang pak Bupati,” jawab Sarino singkat.
Dedy Supriyadi pun menimpali bahwa omah buruh adalah kebanggaan semua buruh, bahkan semua masyarakat. “Omah buruh adalah perjuangan kita bersama yang patut kita banggakan,” kilahnya.
Pantauan koran perdjoeangan progres pembangunan new omah buruh memang mengalami kemajuan. Diharapkan segera selesai dan bermanfaat bagi buruh kabupaten Bekasi.(Yanto)