Pengurus DPW dan LBH FSPMI Provinsi Riau meminta Pengawas Ketenagakerjaan tegas dalam mengeluarkan Nota pemeriksaan

Riau KPonline – Rabu 03/11/2021 Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH-FSPMI) Provinsi Riau sekitar pukul 16.20 Wib, lakukan Kunjungan ke kantor Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dalam rangka mempertanyakan nota pemeriksaan yang telah di keluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau kepada Perusahaan PT. Putra Mujur Perkasa Abadi (PT. PMPA) atas pelaporan terkait hak pekerja meninggal dunia yang tidak diikut sertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Riau menindak lanjuti pelaporan yang sejak semula dinilai terdapat upaya memperlambat proses penanganan sehingga sejak pelaporan dibuat dan disampaikan kepada pengawas ketenagakerjaan, sudah hampir 1 tahun tidak ada progres penanganan kasus pekerja meninggal dunia atas nama Muhtar, yang mana kasus tersebut didisposisikan langsung kepada koordinator pengawas Julnaidi

Bacaan Lainnya

Pada pertemuan pengurus DPW FSPMI dan LBH FSPMI Provinsi Riau Julnaidi mengatakan bahwa,” Nota pemeriksaan tersebut dinyatakan bersifat rahasia, jadi kami tidak bisa memperlihatkan ke pada penerima kuasa, yang jelas besok adalah hari terakhir perusahaan untuk buat jawaban secara tertulis, jika mereka tidak mengindah kan, maka kami akan keluar kan nota ke dua yang mana akan menjadi nota terakhir apabila perusahaan tidak mengindahkan maka akan dilakukan gelar perkara”

Saat di konfirmasi awak media koranperdjoeangan.com kepada ketua DPW FSPMI Provinsi Riau Satria Putra menegaskan,”Instansi pemerintah pada bidang Ketenagakerjaan memiliki fungsi membuat kebijakan-kebijakan tentang Ketenagakerjaan, jelas bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan serangkaian kegiatan untuk mengawasi dan juga menegakkan aturan tentang perlindungan terhadap tenaga kerja, serta pelaksanaan peraturan perundang undangan di bidang ketenagakerjaan guna untuk tercapainya keadilan bagi pekerja, namun dalam pelaporan kali ini kami tidak melihat wujud ketegasan pengawas dalam melakukan tugasnya dalam pengawasan” Ujar satria putra.

dalam hal ini seharusnya Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau harus mengambil sikap tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PMPA yang diduga dengan sengaja tidak mengikut sertakan Pekerja dalam kepesertaan dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, dan hal tersebut jelas adalah tindak pelanggaran pidana ketenagakerjaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam wawancara tim media kepada ketua DPW FSPMI Provinsi Riau

Pihak keluarga berharap apa yang menjadi hak almarhum Muhtar bisa di realisasikan oleh perusahaan, mengingat almarhum pada masa hidup nya adalah tulang punggung keluarga yang meninggal kan anak dan istri yang masih membutuh kan biaya untuk menyambung hidup, tentu sangat berharap suport dari pemerintah bilamana perusahaan PT. PMPA mengikut sertakan Muhtar selaku pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Dalam perkara ini perusahaan seharusnya tidak menunda nunda waktu untuk membayar kan apa yang menjadi hak pekerja, sebab berdasarkan aturan yang berlaku, apabila perusahaan tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjan, maka seluruh hak yang semestinya diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi tanggung jawab perusahaan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH-FSPMI) Provinsi Riau, Maulana Safi’i SHI menyorot kasus yang bergulir pada tingkatan pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau dan menyatakan agar pihak Wasnaker dapat menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan secara tegas dan konstituen, berdasarkan ketentuan permenaker 36 tahun 2016 tentang Pengawasan ketenagakerjaan agar dapat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Pos terkait