Pendapatan Pekerja (Gaji/Upah) Buruh dan Tunjangan

Pendapatan Pekerja (Gaji/Upah) Buruh dan Tunjangan

Bekasi, KPonline – Pada dasarnya Upah atau Gaji adalah pendapatan/imbalan yang diterima pekerja dari orang yang memberi atau memerintah suatu pekerjaan, biasanya berupa uang, barang, jasa yang dibayarkan secara teratur. Bisa di berikan secara bulanan dan juga ada yang mingguan.

Dahulu awal mulanya upah ketika orang-orang mulai bekerja imbalannya bisa diberikan dalam bentuk makanan, pakaian, atau tempat tinggal.

Namun berkembangnya jaman industri dan kapitalisme dimulai semenjak abad ke 19, upah mulai bergeser perubahan dan dibayarkan dengan uang hingga sampai saat ini masih berstandarkan uang. Tetapi praktek pemberiannya sudah jarang sekali memakai uang cash, melainkan dibayarkan secara transfer melalui rekening bank.

Dalam hukum ketenagakerjaan, upah diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang menentukan standar upah minimum, jam kerja, dan hak-hak pekerja lainnya.

Dalam prakteknya, upah dapat berbeda-beda tergantung pada jenis pekerjaan, industri, dan lokasi. Oleh karena itu, perusahaan dan pekerja harus memahami hak-hak dan kewajiban mereka terkait upah, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Biasanya upah yg diterima pekerja selain gaji pokok juga ada beberapa pendapatan pekerja lain seperti tunjangan.

Tunjangan pekerja adalah tambahan upah yang diberikan kepada pekerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah mereka lakukan. Berikut beberapa jenis tunjangan pekerja yang umum kita jumpai diantaranya :

1. Tunjangan Transportasi : Tunjangan yang diberikan untuk membantu pekerja membiayai transportasi ke dan dari tempat kerja.
2. Tunjangan Makan : Tunjangan yang diberikan untuk membantu pekerja membiayai makanan selama jam kerja.
3. Tunjangan Pakaian : Tunjangan yang diberikan untuk membantu pekerja membiayai pakaian kerja.
4. Tunjangan Kesehatan : Tunjangan yang diberikan untuk membantu pekerja membiayai biaya kesehatan, seperti biaya dokter, obat-obatan, dan lain-lain.
5. Tunjangan Pendidikan : Tunjangan yang diberikan untuk membantu pekerja membiayai pendidikan dan pelatihan.
6. Tunjangan Cuti : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja yang sedang cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, dan lain-lain.
7. Tunjangan Hari Raya : Tunjangan yang diberikan kepada pekerja pada hari raya, seperti Idul Fitri, Natal, dan lain-lain.
8. Tunjangan Kinerja : Tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja pekerja, seperti bonus, insentif, dan lain-lain.
9. Tunjangan Jabatan : Tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan atau posisi pekerja, seperti tunjangan direktur, tunjangan manajer, dan lain-lain.
10. Tunjangan Khusus : Tunjangan yang diberikan untuk keperluan khusus, seperti tunjangan perumahan, tunjangan kendaraan, dan lain-lain.
11. Tunjangan BPJS : Tunjangan yang diberikan untuk membantu pekerja membiayai biaya BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
12. Tunjangan PPh : Tunjangan yang diberikan untuk membantu pekerja membiayai biaya PPh (Pajak Penghasilan).

Perlu diingat bahwa jenis tunjangan pekerja dapat berbeda-beda tergantung pada perusahaan, industri, dan lokasi. Oleh karena itu, perusahaan dan pekerja harus memahami hak-hak dan kewajiban mereka terkait tunjangan pekerja, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di kutip dari sumber mkri.id (Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia) yang terbit pada 02/02/2015 : Menurut Indrasari Tjandraningsih, seorang peneliti Pusat Analisis Sosial AKATIGA, pemberian upah minimum kepada pekerja atau buruh bersifat wajib tanpa pilihan lain.

Upah minimum adalah upah terendah yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, upah minimum mempunyai sifat mengikat atau wajib. Secara filosofis, upah minimum merupakan upaya untuk mencegah pekerja diperlakukan sebagai komoditas pada kondisi pasar tenaga kerja yang berlebih ketersediaan tenaga kerjanya

Indrasari Tjandraningsih juga menuturkan pemberian upah minimum kepada pekerja atau buruh bersifat wajib tanpa pilihan lain. Hal tersebut disampaikannya pada sidang lanjutan uji materiil Pasal 90 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) terhadap UUD 1945.

Indrasari menjelaskan, upah minimum adalah upah terendah yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang dijamin oleh undang-undang. “Dengan demikian, upah minimun mempunyai sifat mengikat atau wajib,” tegasnya dalam sidang perkara nomor 72/PUU-XIII/2015 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (12/8).

Penulis : Rojali
(Dirangkum dari berbagai sumber)