Penahanan Ketua Umum dan Sekjend Serikat Pekerja Danamon Ditangguhkan

Jakarta, KPonline – Setelah 17 hari ditahan di Polda Metro Jaya, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamon, Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif dikabulkan penangguhan penahanannya, pada hari Jum`at (22/12/2017). Serikat Pekerja Danamon merupakan serikat pekerja di lingkungan Bank Danamon yang berafiliasi dengan ASPEK Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Dalam hal ini, ASPEK Indonesia mengucapkan terima kasih terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, UNI Global Union, KSPI, LBH Jakarta, dan semua pihak yang telah mendukung perjuangan dan membantu hingga proses penangguhan penahanan bisa dikabulkan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari adanya aksi unjuk rasa Serikat Pekerja Danamon di Surabaya pada tanggal 9 Maret 2017. Aksi menuntut penyelesaian kasus-kasus yang terjadi di Bank Danamon seperti PHK sepihak, intimidasi terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja, penghalangan beribadah di lingkungan Bank Danamon, dan lainnya.

Pada saat berada di depan gedung OJK Surabaya, Abdoel Moedjib sebagai Ketua Serikat melakukan orasi mewakili aspirasi anggotanya. Orasi tersebut tersebar di Fan Page Facebook dan Youtube SP Danamon sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan SP Danamon.

Ternyata ada perkataan yang menyinggung Direktur Bank Danamon dan karena hal itu Abdoel Moedjib dilaporkan ke polisi. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Abdoel Moedjib dan beberapa pengurus dan anggota serikat terkait hubungan dan keterlibatan mereka dalam kasus ini. Pengurus-pengurus yang diperiksa memiliki jabatan penting dalam serikat. Polisi masih mencari siapa pengunggah video di Fan Page Facebook dan Youtube SP Danamon.

Diduga, pelaporan tersebut merupakan usaha pembungkaman daya kritis SP Danamon yang belakangan ini aktif dan kritis mendampingi pekerja Bank Danamon saat mengalami masalah ketenagakerjaan di lingkungan Bank Danamon. Hal ini dapat membuat para anggota serikat tidak berani melakukan kritik ataupun melawan setiap keputusan manajemen Bank Danamon yang merugikan pekerja.

Padahal, orasi yang dilakukan oleh Abdoel Moedjib adalah haknya untuk bebas berpendapat dan berekspresi sebagai Ketua Serikat Pekerja dalam membela dan menyuarakan keluh kesah pekerja-pekerja di Bank Danamon yang sedang menghadapi berbagai masalah. Hal ini sesuai dengan isi Pasal 310 ayat (3) KUHP yang menyatakan bahwa jika hal tersebut dilakukan untuk kepentingan umum tidak dapat disebut sebagai pencemaran nama baik.

ASPEK Indonesia menilai, hal ini merupakan bentuk intimidasi terhadap Serikat Pekerja Danamon dan mengarah ke pemberangusan serikat atau union busting. Sesuai dengan Pasal 27 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, serikat pekerja memiliki kewajiban untuk melindungi dan membela anggotanya dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya.

Hal inilah yang dilakukan Serikat Pekerja Danamon dan Abdoel Moedjib sebagai ketua serikat pada saat melakukan unjuk rasa di Surabaya sebagai rangkaian advokasi serikat terhadap para anggotanya. Pihak Bank Danamon tidak dapat melakukan penghalangan terhadap tugas SP Danamon untuk membela anggotanya sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh. Penghalangan tersebut termasuk melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Penghalangan dalam kegiatan serikat pekerja memiliki konsekuensi pidana kejahatan sesuai Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca juga: Ketua dan Sekjen SP Danamon Ditahan, ASPEK Indonesia: Preseden Buruk Untuk Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat

Pos terkait