Mau Dapat Bantuan KPR Dari BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Jakarta,KPonline – Bergembiralah bila saat ini kamu sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya memberikan manfaat berupa jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja, dan lain-lain. Kabar mutakhir tentang manfaat terbaru BPJS Ketenagakerjaan adalah perihal kemudahan membeli rumah memanfaatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip website BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta. Fasilitas terbaru ini merupakan manfaat layanan tambahan BPJSTK kepada peserta. BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan para pengembang properti juga bank untuk mengusung program baru ini.

Bacaan Lainnya

Ada empat manfaat perihal perumahan yang bisa dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu KPR BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas pinjaman uang muka (PUMP), pinjaman renovasi rumah (PRP) dan pinjaman konstruksi untuk para pengembang properti.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan kepesertaan mereka untuk mendapatkan KPR dengan biaya lebih murah. Sejauh ini, BPJSTK memberikan dua jenis pilihan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu, KPR subsidi untuk masyarakat berpengasilan rendah dan KPR nonsubsidi untuk kelompok di luar kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan memanfaatkan kepesertaan BPJSTK, kamu bisa memperoleh KPR dengan bunga lebih murah dibandingkan bunga produk KPR di pasar. Untuk jenis KPR BPJS Ketenagakerjaan subsidi, misalnya, kamu bisa mendapatkan bunga cuma 5% per tahun! Sedangkan jenis KPR BPJS Ketenagakerjaan nonsubsidi bisa mendapatkan bunga dengan rumus BI Repo Rate + 3%.

Bila saat ini tingkat BI RR adalah 4,75%, berarti bunga KPR BPJS Ketenagakerjaan nonsubsidi yang bisa digunakan oleh peserta BPJSTK di luar kategori masyarakat berpenghasilan rendah, adalah sebesar 7,75%. Tingkat bunga itu masih terhitung murah dibandingkan rata-rata bunga KPR di pasar.

Dengan tawaran bunga KPR yang begitu menarik, tidak heran banyak kalangan yang begitu meminati fasilitas pembiayaan perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Penasaran apa saja persyaratan mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan?

Mengutip penjelasan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, persyaratan mendapatan KPR dari kepesertaan BPJSTK ini tidak susah. Kamu harus memenuhi kritera-kriteria sebagai berikut:

Kamu harus tercatat menjadi peserta BPJSTK minimal selama 1 tahun, membayar iuran aktif, mendapatkan rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat belum rumah sendiri. Kamu juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh bank penyalur juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Syarat dari bank penyalur dan OJK antara lain terkait pendapatan minimal per bulan, kelayakan pemberian pinjaman, histori pinjaman melalui BI Checking. Kamu harus lolos verifikasi awal ini untuk bisa melanjutkan ke tahap berikut yaitu kualifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Histori kredit menjadi salah satu penyaring utama kelayakan kamu mendapatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, pastikan kamu tidak pernah memiliki masalah utang kartu kredit ataupun kredit jenis lain di bank. Bila ternyata kamu pernah bermasalah dengan BI Checking, kamu bisa membaca cara memperbaiki BI Checking di sini.

Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan Subsidi:

Nilai pinjaman yang diberikan oleh BPJSTK adalah mulai Rp 120 juta sampai Rp 190 juta (sehingga, harga rumah maksimal yang bisa dibiayai memakai KPR BPJS Ketenagakerjaan adalah sekitar Rp 200 juta per unit)
Tingkat suku bunga 5% sepanjang jangka waktu kredit
Menyediakan uang muka minimal sebesar 1% dari harga rumah
Lama jangka waktu pinjaman adalah 20 tahun

Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan Nonsubsidi:
Maksimal harga rumah yang bisa dibiayai adalah seharga Rp 500 juta
Tingkat suku bunga BI RR plus 3% (Per April 2017, kurang lebih di kisaran 7,75%)
Menyediakan uang muka minimal sebesar 5% dari harga rumah
Lama jangka waktu pinjaman adalah 20 tahun
Pinjaman Uang Muka BPJS Ketenagakerjaan

Selain menyediakan fasilitas KPR BPJSTK, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa memanfaatkan fasilitas pinjaman untuk kebutuhan uang muka KPR. Pinjaman uang muka yang diberikan maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun. Pinjaman ini juga dikhususkan bagi kalangan yang berhak mendapatkan subsidi atau kalangan berpenghasilan rendah.

Sedangkan bunga pinjaman yang dikenakan untuk fasilitas utang ini ditentukan BI RR plus 3%. Bila saat ini tingkat BI RR berada di kisaran 4,75%, maka bunga pinjaman uang muka BPJS Ketenagakerjaan sekarang berkisar 7,75%.

Secara umum, persyaratan mendapatkan bantuan uang muka perumahan tidak terlalu berbeda dengan persyaratan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Karena program ini berkaitan dengan Program Sejuta Rumah yang dicanangkan pemerintah, maka salah satu syarat utama adalah, segala fasilitas perihal pemilikan perumahan ini dikhususkan bagi mereka yang belum memiliki rumah sendiri.

Cara pengajuan juga sama dengan KPR BPJS Ketenagakerjaan, yaitu tinggal mendatangi bank yang telah bekerjasama dengan BPJSTK, memenuhi persyaratan yang ditentukan dan lolos verifikasi baik di bank maupun di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai gambaran, produk pinjaman uang muka yang tersedia di BTN, mematok persyaratan sebagai berikut:

Jangka waktu cicilan untuk pinjaman uang muka adalah 15 tahun dan tidak melebihi jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah atau Kredit Pemilikan Apartamen

Maksimal plafon kredit yang diberikan bergantung pada besar penghasilan calon debitur, dengan ketentuan sebagai berikut: Penghasilan di bawah Rp 5 juta, plafon kredit maksimal sebesar Rp 20 juta, penghasilan antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per bulan, plafon kredit maksimal Rp 35 juta dan untuk penghasilan di atas Rp 10 juta, plafon kredit maksimal Rp 50 juta.
Syarat yang ditentukan oleh BTN antara lain:

Usia pemohon minimal 21 tahun atau sudah menikah
Memperoleh rekomendasi Jamsostek dan saat bersamaan merupakan pemohon KPR/KPA BTN
Kepesertaan Jamsostek minimal 1 tahun
Pada saat kredit lunas usia pemohon tidak melebihi 65 tahun
Belum memiliki rumah
Tidak pernah memperoleh pinjaman uang muka dari BPJS Ketenagakerjaan
Tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain
Memenuhi syarat dan ketentuan KPR/KPA BTN
Pelaksanaan Akad PUMP-KB Jamsostek bersamaan dengan Akad KPR/KPA
Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan
Kamu yang sudah memiliki rumah dan tengah berniat merenovasi tempat tinggal agar bisa lebih memadai, juga bisa mengajukan pinjaman renovasi rumah melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan pinjaman untuk merenovasi rumah peserta hingga Rp 50 juta. Adapun lama pinjaman yang disediakan adalah maksimal 10 tahun. Bunga yang dikenakan untuk fasilitas pinjaman renovasi rumah ini ditetapkan sebesar BI RR plus 3% atau sekitar 7,75% per April 2017.

Adapun syaratnya, cukup dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun dan aktif membayar iuran.(Et)

Pos terkait