Pemerintah Daerah Tidak Boleh Hanya Sekedar Sebagai Makelar Investasi

Semarang, KPonline – Perjuangan melawan Omnibus Law bagi buruh di Indonesia akan tetap dan terus bergulir, dikarenakan isi yang terkandung di dalam Omnibus Law tersebut disinyalir mereduksi bahkan mendegradasi hak-hak bagi para buruh di Indonesia.

Perlawanan kaum buruh tidak henti-hentinya untuk membatalkan berlakunya Omnibus Law mulai masih berupa RUU hingga menjadi UU dengan melakukan aksi maupun melalui jalur hukum dengan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi hingga menghasilkan putusan MK yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Omnibus Law dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Secercah harapan bagi buruh di Indonesia ketika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, akan tetapi isi dari Perppu tersebut tidak ubahnya hanya Copy Paste saja dengan UU Cipta Kerja, isi tetap sama hanya berganti sampul saja.

Dengan latar belakang itu pulalah buruh di Jawa Tengah juga mempunyai tuntutan- tuntutan kepada pemerintah daerah setempat (provinsi maupun Kab/Kota) agar memiliki terobosan-terobosan untuk dapat melindungi hak-hak buruh di Jawa Tengah pada khususnya akibat pemberlakuan Perppu Cipta Kerja, karena sekarang ini Jawa Tengah menjadi sasaran investor baik dari dalam dan luar negeri.

Melihat perkembangan investasi yang sedemikian besar di Jawa Tengah, Ahmad Zainudin seorang pegiat buruh di Semarang dalam setiap aksi ataupun audensi dengan wakil rakyat di DPRD Provinsi maupun Gubernur, selalu meminta kepada Pemerintah untuk membuat MOU dengan para pengusaha/investor yang hendak/sudah masuk ke Jawa Tengah.

“Kami menuntut kepada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah beserta Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah (eksekutif dan legislatif) untuk menerapkan aturan / mempersyaratkan bagi investor baru dan/atau pemilik perusahaan yang sudah ada harus menandatangani pakta kesejahteraan berupa MOU”, ucapnya ketika dihubungi redaksi pada hari Selasa (24/1/2023).

“Pada prinsipnya pemerintah daerah (provinsi dan kab/kota) tidak boleh hanya sekedar sebagai makelar investasi akan tetapi ada tanggung jawab yang harus direalisasikan melalui kebijakan tersebut”, lanjutnya pula.

Pakta kesejahteraan yang dimaksud oleh Zainudin yang juga Sekretaris Partai Buruh Exco Provinsi Jawa Tengah tersebut memuat beberapa poin, diantaranya :

1. Tidak membayar upah buruh di bawah UMK;
2. UMK hanya untuk buruh lajang di bawah satu tahun;
3. Seluruh buruh adalah pekerja tetap;
4. Pemerintah menanggung segala biaya dampak PHK akibat pengusaha lari atau pulang ke negaranya;
5. CSR dipergunakan untuk kemudahan dan kemurahan bagi pekerja.
6. Tempat penitipan anak pekerja selama bekerja yang dibiayai oleh pemerintah

“Tidak ada pembangunan kecuali untuk memajukan kesejahteraan umum, tidak ada politik kecuali untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, karena tidak ada orang miskin kecuali yang dimiskinkan”, tegasnya menutup pembicaraan. (sup)