Pekerja Tidak Mendapat DPLK, Jangan Beri Masyarakat Bekasi Vendor Pelayanan Teknik PLN Abal-abal

Bekasi, KPonline – Masyarakat Bekasi masih terus merasakan seringkali pemadam listrik. Selain penyalaannya butuh waktu yang lama juga padam berulang-ulang dengan masalah yang sama.

Sejak tahun 2010 PLN memberlakukan sistem penanganan gangguan listrik dengan menggunakan vendor khusus dengan nama Pelayanan Teknik atau yang disingkat menjadi Yantek. Pada awal keberadaan yantek digadang-gadang sebagai tentaranya Perang Padam Jawa Bali tentu saja untuk pulau Jawa dan Bali.

Bekasi sebagai kota penyangga Kota Jakarta sebagai ibukota Negara Indonesia dan Kota Industri serta kemajemukannya harus mendapatkan pelayanan yang berkualitas dari PLN. Oleh karena itu PLN Bekasi jangan sampai menempatkan vendor Yantek abal-abal dan bermasalah.

Kantor PLN Bekasi yang sebelum disebut PLN Area saat ini sudah terbagi menjadi 2 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan atau disingkat UP3, yaitu UP3 Bekasi dan UP3 Cikarang. Masing-masing membawahi beberapa kantor Unit Layanan Pelanggan atau ULP yang sebelumnya disebut Kantor Rayon.

Sebelumnya pernah terjadi perselisihan karena adanya indikasi kecurangan dilakukan oleh salah satu vendor peserta lelang Yantek Bekasi. Indikasi lainnya diduga ada keberpihakan dari panitia lelang untuk memenangkan salah satu vendor. Akibatnya pelayanan penanganan gangguan PLN sempat terganggu.

Selain itu permasalah ketenagakerjaan juga sering terjadi di PLN di Bekasi. Salah satunya ada beberapa pekerja yang tidak mengetahui keberadaan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang dititipkan PLN untuk pekerja alih daya Yantek yang seharusnya disetorkan ke rekening pekerja oleh vendor melalui bank.

Seorang pekerja dari salah satu vendor Yantek mengaku ada sekitar 10 orang yang mengetahui DPLK miliknya. “Ada sekitar 10 orang, pak”, ujar pekerja yang tidak mau disebut namanya.

Tentu saja ini adalah masalah yang tidak bisa dianggap remeh sebab pasti sangat berimbas pada masyarakat selaku pelanggan PLN. Karena prinsipnya jika terjadi sebuah pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dianggap sebuah kejahatan maka pasti akan terjadi juga masalah pada pelanggan apalagi umumnya masyarakat tidak memahami masalah kelistrikan.

Penulis : Chandra
Sumber foto : Google