PC SPLP FSPMI Kukar Tempuh Audiensi Kolektif, Dorong Kepastian Upah dan Jam Kerja Pekerja Alih Daya

PC SPLP FSPMI Kukar Tempuh Audiensi Kolektif, Dorong Kepastian Upah dan Jam Kerja Pekerja Alih Daya

Balikpapan, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPLP FSPMI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar audiensi kolektif bersama manajemen dan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari empat perusahaan alih daya di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Mahakam, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat PT Inconis Nusa Jaya, Balikpapan, tersebut membahas penyesuaian upah pekerja di atas upah minimum, pemenuhan jam kerja di wilayah terpencil (remote/offshore), serta pembayaran upah lembur.

Dalam audiensi tersebut, pengurus PUK menyoroti perlunya penyesuaian upah yang mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), masa kerja, serta penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) secara proporsional. Selain itu, aturan pemenuhan 12 jam kerja pada hari pertama kedatangan ke lokasi kerja juga dinilai perlu mempertimbangkan keterbatasan transportasi dan lamanya perjalanan menuju wilayah remote/offshore.

Ketua PC SPLP FSPMI Kukar, Andhityo, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan memiliki dasar hukum ketenagakerjaan. Terkait pengupahan, ia merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 sebagai landasan penting dalam mendorong penerapan Struktur dan Skala Upah yang adil bagi pekerja berdasarkan masa kerja.

Sementara itu, kekurangan jam kerja akibat kendala transportasi yang difasilitasi perusahaan perlu dikaji secara proporsional dan tidak serta-merta dibebankan kepada pekerja sebagai pelanggaran disiplin. Andhityo juga menegaskan bahwa pekerjaan pada hari istirahat yang didasarkan pada surat perintah lembur harus mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

PC SPLP FSPMI Kukar berharap manajemen memberikan kepastian sikap atas berbagai persoalan tersebut paling lambat 30 Oktober 2026.

“Kami menunggu realisasi dan kepastian atas beberapa persoalan yang kami sampaikan selambatnya sampai 30 Oktober 2026,” kata Andhityo

Menanggapi aspirasi serikat pekerja, perwakilan manajemen dari PT Ceria Utama Abadi, PT Rifansi Dwi Putra, PT Inconis Nusa Jaya, dan PT Starvina Energi Indonesia menyatakan akan melakukan kajian internal bersama tim legal dan pemangku kebijakan terkait.

Manajemen juga berkomitmen menyiapkan jawaban tertulis sebagai upaya mencari solusi terbaik dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dengan tetap memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak-hak pekerja.