PC SPLP FSPMI Kukar Audiensi dengan Komisi I DPRD, Soroti Hak Normatif dan Upah 2027

PC SPLP FSPMI Kukar Audiensi dengan Komisi I DPRD, Soroti Hak Normatif dan Upah 2027

Kutai Kartanegara, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPLP FSPMI) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama enam serikat pekerja dan serikat buruh lainnya menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (12/10/2026), di Kantor DPRD Kukar.

Audiensi tersebut menjadi ruang dialog antara unsur legislatif, pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan pekerja untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari pemenuhan hak normatif, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hingga tuntutan penyesuaian upah minimum tahun 2027.

Pertemuan ini dihadiri jajaran Komisi I DPRD Kukar, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kukar, serta perwakilan tujuh serikat pekerja dan serikat buruh, termasuk PC SPLP FSPMI Kukar.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan serikat pekerja menyampaikan sejumlah persoalan yang masih terjadi di lapangan, khususnya terkait pemenuhan hak normatif pekerja.

Beberapa isu yang menjadi perhatian meliputi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta perlindungan tenaga kerja lokal dalam hubungan kerja alih daya atau outsourcing.

Serikat pekerja juga mendorong peningkatan intensitas dan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan agar pelaksanaan peraturan perundang-undangan dapat berjalan secara konsisten.

Secara khusus, PC SPLP FSPMI Kukar melalui Andhityo menyoroti perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT Karya Bintang Mandiri, perusahaan alih daya yang beroperasi di lingkungan PT Charoen Pokphand Muara Badak.

PC SPLP FSPMI Kukar berharap penyelesaian persoalan tersebut segera memperoleh kepastian hukum, terutama menyangkut hak kompensasi bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta persoalan ketenagakerjaan lainnya yang telah dilaporkan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Distransnaker Kukar menjelaskan bahwa persoalan tata kelola alih daya di PT Charoen Pokphand Muara Badak telah menjadi perhatian khusus pemerintah daerah. Penanganannya saat ini berjalan di bawah pemantauan tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur.

Selain persoalan hak normatif, pembahasan juga menyentuh kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2027.

PC SPLP FSPMI Kukar menilai besaran UMK saat ini masih perlu disesuaikan agar semakin mendekati nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di daerah tersebut.

Dalam pembahasan proyeksi upah minimum 2027, PC SPLP FSPMI Kukar mendorong penggunaan indeks alpha tertinggi yang dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usulan tersebut diharapkan menjadi salah satu pertimbangan dalam perhitungan upah minimum agar kenaikan upah lebih mencerminkan kondisi ekonomi daerah sekaligus kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya.

“Bagi serikat pekerja, kebijakan pengupahan tidak sekadar menyangkut angka kenaikan upah, tetapi juga berkaitan erat dengan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup secara layak.” kata Andhitya

Audiensi juga membahas rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai langkah memperkuat pengawasan dan mencegah munculnya persoalan hubungan industrial.

Satgas tersebut direncanakan melibatkan unsur pemerintah daerah, legislatif, APINDO, serta perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh.

Distransnaker Kukar menyampaikan bahwa pembentukan Satgas Ketenagakerjaan saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi formal.

Keberadaan Satgas diharapkan dapat menjadi wadah koordinasi, pengawasan, dan penyelesaian dini terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan. Dengan demikian, potensi perselisihan hubungan industrial dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Melalui audiensi ini, PC SPLP FSPMI Kukar bersama serikat pekerja lainnya berharap pemerintah daerah dan DPRD tidak hanya menampung aspirasi buruh, tetapi juga mendorong langkah konkret dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Perlindungan hak normatif, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, serta kebijakan upah yang layak menjadi bagian penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil dan harmonis di Kabupaten Kutai Kartanegara.