PC SPL FSPMI Morowali Upayakan Bipartite Dalam Penyelesaian PHK

Morowali, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kabupaten Morowali melakukan bipartite dan pendampingan kasus PHK Pekerja PT. Ocean Sky Metal Industry, pada Kamis (14/4/2022).

“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan PT. OSMI secara mendesak tanpa ada ingkra atau putusan sidang resmi terkait PHK,” kata Muhammad Arabi dari FSPMI Morowali.

Di ruangan 117 indisipliner HR PT. Ocean Sky Metal Industry (OSMI) memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anggota Serikat Pekerja Logam FSPMI tersebut.

Terkait Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan secara tergesa-gesa dan mendesak atas permintaan manager Departemen Ferronikel PT. Ocean Sky Metal Industri (OSMI).

“PHK tersebut atas permintaan manager Departemen Ferronikel PT.OSMI,” Katanya.

Sementara menurut pandangan pengurus Serikat Pekerja SPL FSPMI Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus ada surat pemberitahuan terlebih dahulu, namun pandangan dari pihak perusahaan, berpandangan bahwa dalam PP 35 Tahun 2021 dalam Pasal 52 perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan mendesak sebab ada 10 kriteria yang dimuat di dalam PP 35 Tahun 2021 tanpa harus ada pemberitahuan.

Mediasi Bipartite ini dilakukan oleh PC SPL FSPMI Morowali untuk mendapat keterangan soal PHK yang menimpa anggotanya.

Adapun yang hadir dalam Mediasi bipartite antara lain adalah Davinto Andrew (pimpinan perusahaan PT OSMI), Ashar (Indisipliner HR PT.OSMI), Muhammad Zein Al Hasni (ketua PC SPL FSPMI Morowali), Muhamad Arabi Seniman selaku yang diberi kuasa pendampingan dan Masud Kamarudin Pekerja yang ter PHK.

Kepada koran perdjoeangan, Muhamad Arabi mengatakan untuk hasil dari mediasi, kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan bipartite kedua sebab banyak pihak yang belum terlibat untuk memberikan keterangan diantaranya pihak securty PT. Morowali Security Service ( PT. MSS) yang mengeluarkan BAP investigasi kejadian di lokasi, dan saksi dari Pekerja Indonesia.

“Kami bersepakat melakukan Bipartite kedua dan sambil menunggu keputusan Bipartite, untuk sementara Pekerja yang ter PHK di stand by kan di HR PT OSMI sampai Mediasi bipartite selesai,” kata Arabi. (Yanto)